GazanaPublika.com, Serang – Untuk memastikan ketersediaan dan takaran Minyak Kita sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan langsung terhadap Minyak Goreng Minyak Kita di Pasar Ciruas pada Selasa (11/03/2025) pukul 08.00 WIB.

Kanit 3 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Surya Kurniawan, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan dan takaran Minyak Kita. “Hari ini, personel Unit 3 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan pengecekan untuk memastikan bahwa Minyak Kita yang beredar sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Kegiatan ini dilakukan di Pasar Ciruas,” ujar Andri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan Minyak Kita yang takarannya tidak sesuai standar. “Untuk takaran, semuanya sudah sesuai. Kami mengukur di beberapa tempat, dan hasilnya semuanya memenuhi standar,” jelas Andri.

Andri juga menambahkan bahwa produk Minyakita yang beredar di Pasar Ciruas saat ini didominasi oleh kemasan pouch. “Saat ini, Minyakita yang beredar di Pasar Ciruas kebanyakan dalam kemasan pouch. Kemasan botol sudah jarang ditemui di pasaran. Namun, harga jual Minyakita kemasan pouch masih di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Andri mengimbau para pedagang untuk tidak menjual Minyak Kita yang takarannya tidak sesuai. “Kepada para pedagang, saya mengimbau agar tidak menjual Minyak Kita yang takarannya tidak sesuai standar. Hal ini dapat merugikan konsumen,” tegas Andri (Bidhumas Polri)

Redaksi

Exit mobile version