GazanaPublika.com, Jakarta—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pendudukan secara ilegal atas lahan milik negara seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengatakan bahwa BMKG telah mengirimkan surat laporan bernomor: e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 dan sekaligus memohon bantuan pengamanan terhadap aset negara tersebut.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Taufan, Selasa (20/5/2025), seperti dikutip dari Antara dan Tempo.co.
Menurut BMKG, pendudukan tersebut telah menghambat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023. Pihak ormas diduga melakukan intimidasi terhadap para pekerja, memaksa alat berat keluar dari lokasi, menutup papan proyek dengan spanduk klaim kepemilikan, hingga membangun pos jaga dan menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga.
BMKG menegaskan bahwa tanah tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang diperkuat dengan sejumlah putusan hukum berkekuatan tetap, termasuk Putusan MA No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Sementara itu, GRIB Jaya membantah tuduhan tersebut. Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa pihaknya hanya membela ahli waris dan masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.
“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus ini. Kami sudah memeriksa seluruh dokumen dan data sebelum melakukan pembelaan,” ujar Wilson dalam pernyataannya melalui kanal YouTube GRIB Jaya, Jumat (23/5/2025).
Ia mengklaim sengketa lahan itu telah berlangsung sejak 1992 dan hingga kini tidak ada perintah pengadilan yang secara tegas memerintahkan masyarakat atau ahli waris untuk mengosongkan lahan tersebut.
“Tidak ada satu pun perintah eksekusi,” ucapnya.
BMKG mengaku telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk koordinasi dengan RT, RW, aparat kecamatan, kepolisian, hingga dialog langsung dengan pihak ormas dan mereka yang mengklaim sebagai ahli waris. Namun pendekatan tersebut dianggap tidak membuahkan hasil.
Taufan menyebutkan bahwa dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar jika pendudukan harus dihentikan, yang menurutnya merupakan tuntutan yang merugikan negara.
BMKG menekankan pentingnya pembangunan Gedung Arsip yang bersifat multi-years dengan batas waktu pengerjaan 150 hari sejak 24 November 2023. Fasilitas ini dinilai vital untuk mendukung audit, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik BMKG.
“Kami berharap aparat dapat segera bertindak agar proyek ini tidak terus terganggu dan aset negara tetap terlindungi,” tegas Taufan.

