Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Penyelesaian perkara dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun melalui mekanisme restorative justice (RJ) menuai polemik. Polda Banten menyatakan perkara tersebut telah dihentikan setelah korban dan pihak terlapor berdamai, laporan polisi dicabut, serta persyaratan penerapan RJ dinyatakan terpenuhi.
Namun, keputusan itu dipertanyakan pemerhati sosial, Koordinator Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS), Haes Rumbaka. Ia menilai perkara dugaan penculikan tidak dapat serta-merta dihentikan hanya karena adanya pencabutan laporan dan kesepakatan damai, terutama jika perkara tersebut masuk kategori tindak pidana umum.
Advertisement
“Menurut pandangan saya, polisi itu tidak bisa serta-merta menghentikan perkara penculikan terhadap Uun atas dasar pencabutan laporan yang dibuat oleh korban. Karena apa? Ini kasusnya penculikan, bukan penganiayaan biasa,” ujar Haes Rumbaka di Malingping, Lebak, Selasa (1/9/2026).
Menurut Haes, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya perdamaian, melainkan konstruksi hukum dari perkara yang ditangani. Ia menilai dugaan penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama harus dilihat berdasarkan unsur pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Haes juga mempertanyakan mekanisme penghentian perkara tersebut. Menurut dia, terdapat tahapan hukum yang perlu diperhatikan sebelum perkara dengan konstruksi tindak pidana umum dihentikan.
“Di antaranya adalah harus ada proses peradilan dan hakim memutuskan bahwa restorative justice ini bisa dilakukan untuk perkara penculikan,” ujarnya.
“Dalam perkara penculikan, itu boleh RJ ketika ancaman pidana terhadap pelaku di bawah lima tahun. Tetapi kalau kita lihat dari kasus Uun, ini kan dalam satu peristiwa yang sama, dari mulai penculikan sampai penganiayaan secara bersama-sama, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” sambung Haes.
Selain persoalan penerapan RJ, Haes menyoroti transparansi penyelidikan, khususnya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik dugaan penculikan tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, belum ada penjelasan terbuka mengenai kemungkinan aktor lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kemarin pada saat polisi berstatement di media akan menyita HP terduga pelaku di belakang layar penculikan ini, itu tidak disampaikan ke publik hasil pemeriksaannya seperti apa,” kritik Haes.
Ia mengakui kemungkinan gelar perkara internal telah dilakukan. Namun, menurutnya, hasil gelar perkara perlu diketahui publik agar dasar penghentian perkara dapat dipahami masyarakat.
“Kalau gelar internal kayanya sudah dilakukan, tetapi kan itu tidak dikemukakan ke publik hasilnya seperti apa,” katanya.
Polemik tersebut kemudian berkembang ke ranah pengawasan internal Polri. Sejumlah organisasi masyarakat dan LSM yang mempertanyakan penanganan perkara Uun mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri di Jakarta untuk melaporkan Kapolda Banten.
Koalisi tersebut terdiri atas DPP Ormas Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam), BPPKB Banten DPC Lebak, dan LSM GMBI Distrik Lebak.
Mereka mempersoalkan penghentian perkara terhadap empat tersangka setelah adanya perdamaian dengan korban. Koalisi juga menyoroti dugaan belum ditindaklanjutinya pihak lain yang disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta dugaan adanya aktor di balik peristiwa tersebut.
Koalisi tersebut juga meminta Mabes Polri mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara dan, apabila diperlukan, mengambil alih penanganannya, dikutip dari Infoxpos.com.
Di tengah kritik tersebut, terdapat pandangan berbeda dari aktivis Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni. Ia menilai perkara Uun harus dilihat berdasarkan fakta lapangan dan keterangan para saksi sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana berat.
Eli menilai penerapan RJ oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten merupakan langkah yang tepat apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, dikutip dari star7tv.com.
Sementara itu, Polda Banten tetap menyatakan penghentian perkara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor telah dituangkan dalam surat pernyataan, disertai pencabutan laporan polisi.
Advertisement
