GazanaPublika.com, Jakarta — Polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru yang semakin memanas. Perseteruan naratif kini melibatkan dua tokoh nasional yang sama-sama dikenal publik: mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dan Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri. Adu argumen di media massa dan podcast, yang semula bersifat opini, kini menjurus pada ancaman hukum dan sindiran tajam antar kubu.

Dalam pernyataan terbarunya, Aryanto Sutadi memberikan bocoran serius: jumlah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak hanya lima orang, dan kemungkinan besar akan bertambah seiring proses hukum berlangsung. Menurut Aryanto, selama polemik ini berkembang di ruang publik, sejumlah tindakan pidana seperti ujaran kebencian, fitnah, hingga provokasi terbuka telah terekam dalam jejak digital — mulai dari podcast, talkshow, hingga unggahan media sosial.

“Gak perlu buru-buru menetapkan tersangka. Menurut saya, kasus ini jadi banyak sekali tersangkanya. Karena dari perdebatan di atas media selama ini itu banyak sekali bertebaran tindakan pidana,” kata Aryanto saat diwawancarai pada Sabtu (7/6/2025).

Tak hanya itu, ia menyebut bahwa para tokoh yang kerap tampil membela narasi ijazah palsu, justru sedang “menggali lebih dalam kuburan mereka sendiri” melalui pernyataan-pernyataan yang menyerempet unsur pidana.

Pernyataan Aryanto ini langsung disambut dengan ketidakpuasan oleh Roy Suryo. Mantan politisi Partai Demokrat ini merasa bahwa dirinya sedang menjadi sasaran adu domba, dan menolak keras tuduhan-tuduhan yang seolah menyudutkan dirinya sebagai provokator utama dalam polemik ini.

“Kalau mau diadu domba, ya silakan, tapi sebenarnya kita tidak mau diadu domba. Baik oleh Pak Aryanto ya,” ujar Roy Suryo dalam pernyataan yang dikutip dari Kompas TV, Sabtu (7/6/2025).

Roy pun menyayangkan bahwa ucapan seperti itu datang dari seorang purnawirawan jenderal bintang dua, yang kini menjabat sebagai penasihat di institusi kepolisian. “Sayang banget ya, beliau itu bintang dua polisi tapi statement-nya seperti itu,” katanya dengan nada menyindir.

Tak hanya Aryanto, Roy juga menyinggung tokoh lain seperti Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin, yang dinilainya ikut membesar-besarkan opini kontra terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, ia akan bertemu langsung dengan Ngabalin di acara televisi nasional, dan akan menggunakan kesempatan itu untuk ‘meluruskan’ berbagai persepsi yang menurutnya telah menyudutkan kelompoknya.

“Ngabalin juga nanti sore kebetulan saya mungkin akan diadu sama dia di Kompas. Jadi saya akan sampaikan kepada dia apa yang sebenarnya, malah justru dia yang dapat,” ucap Roy Suryo, memberi sinyal bahwa konfrontasi verbal belum akan mereda.

Ancaman Jejak Digital

Aryanto Sutadi mengingatkan bahwa semua pernyataan yang telah dilontarkan para pengkritik Jokowi terekam dalam jejak digital dan tidak bisa dihapus begitu saja. Dari perspektif hukum, menurutnya, hal itu bisa dijadikan bukti kuat untuk memperkuat unsur pidana dalam laporan yang sedang didalami penyidik.

“Perdebatan ini terekam dalam jejak digital yang tidak bisa dihapus, bahwa orang itu sudah memfitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan nama baik, dan sebagainya. Itu saya ingatkan saja,” tegasnya.

Menurut Aryanto, aparat penegak hukum memiliki hak dan kapasitas untuk menambahkan pasal baru atau memperluas lingkup penyelidikan bila ditemukan tindak pidana lain di luar laporan awal. Hal ini membuka kemungkinan bahwa orang-orang yang sebelumnya hanya beropini di media dapat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan ucapannya secara hukum.

“Kalau dalam penyelidikan ditemukan lagi tindak pidana, maka bisa dibuka satu pengusutan baru. Ini dalam rangka pembuktian kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi dan dibawa ke persidangan,” jelasnya.

Konflik Naratif vs Fakta Hukum

Polemik ijazah Jokowi memang telah menjadi salah satu kontroversi politik paling sensitif di akhir masa jabatannya. Di satu sisi, kelompok seperti Roy Suryo, Dr. Tifa, dan lainnya meyakini ada kejanggalan dalam dokumen akademik Presiden Jokowi. Di sisi lain, aparat dan institusi negara, termasuk UGM, telah berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan ijazah Jokowi sah dan asli.

Kini, isu ini tidak lagi sekadar tentang sah atau tidaknya sebuah ijazah, tapi telah menjelma menjadi konflik naratif yang menyangkut reputasi, legitimasi, dan bahkan kebebasan hukum para pihak yang terlibat.

Jika benar pernyataan Aryanto Sutadi soal bertambahnya jumlah tersangka, maka babak baru dalam polemik ini akan segera dimulai — yakni pertempuran di ruang pengadilan, bukan hanya di panggung opini publik.

Redaksi

Exit mobile version