Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli: Sudah Masuk Ranah Penyidikan Tindak Pidana

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli: Sudah Masuk Ranah Penyidikan Tindak Pidana

Nasional Jumat, 17 Juli 2026 22:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Keputusan itu diambil karena objek yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari perkara pidana yang sedang disidik, Jumat (17/7/2026) .

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan penolakan sesuai aturan berlaku:
“Ya, laporan gratifikasi ditolak. Dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2026 ditegaskan, laporan tidak bisa diproses jika sudah masuk ranah pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan aparat penegak hukum,” jelasnya .

Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, verifikasi rampung kurang dari dua minggu dan hasilnya sudah disampaikan ke Raja Juli. Secara administrasi mekanisme gratifikasi dinyatakan selesai atau case closed, namun bukan berarti perkara berhenti.

BACA JUGA:  Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ditetapkan, Henriana Hatra: Langkah Maju Pemenuhan Hak Konstitusional

“Penanganan aspek pencegahan selesai, tapi substansi perkara tetap berjalan di jalur penindakan dan penyidikan,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus

Laporan menyangkut amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni. KPK sedang menyidik dugaan suap terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta aliran dana dari koperasi petani yang diduga dialihkan untuk keperluan tersebut .

Karena pemberian itu kini terjalin erat dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka tidak lagi diproses melalui jalur laporan gratifikasi administratif, melainkan menjadi bagian dari bukti dalam berkas penyidikan yang berjalan .

Dasar Hukum

BACA JUGA:  Siksa ART Indonesia, Dua Pasang Majikan di Malaysia Ditangkap Setelah Videonya Viral di Tanah Air

Keputusan merujuk Pasal 14 Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur penolakan laporan gratifikasi jika:

– Sudah masuk ranah penegakan hukum;
– Terkait dugaan tindak pidana korupsi;
– Atau sedang ditangani penyidik .

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Menteri Kehutanan maupun Suhardiman Amby terkait keputusan ini. Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi sendiri terus berlanjut di Direktorat Penyidikan KPK.

Sumber: Detik, KPK, CNN Indonesia, rilis resmi 16–17 Juli 2026

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Nasional

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Nasional

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Berita Utama

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.