GazanaPublika.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah turun tangan langsung untuk menyelesaikan polemik batas wilayah empat pulau yang menjadi sumber ketegangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini muncul di tengah memanasnya protes atas penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memindahkan status administratif keempat pulau dari Aceh ke wilayah Sumatera Utara.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam pernyataan resminya pada Sabtu malam, 14 Juni 2025.

Menurut Dasco, Presiden Prabowo berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara cepat dan tuntas, dan telah menargetkan akan mengambil keputusan final dalam waktu paling lambat satu pekan ke depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuhnya.

Latar Belakang: Kepmendagri Picu Gejolak

Kontroversi ini mencuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa empat pulau yang selama ini diklaim oleh Provinsi Aceh—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—secara administratif kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan ini langsung memantik reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah Aceh yang menilai keputusan tersebut sebagai pengingkaran terhadap sejarah dan identitas wilayah. Pemerintah Aceh menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara historis, budaya, dan administratif selama ini merupakan bagian dari wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil.

Sementara itu, pihak Pemprov Sumatera Utara berdalih bahwa perubahan batas tersebut sudah sesuai dengan hasil survei dan verifikasi teknis dari tim Kementerian Dalam Negeri, yang mengacu pada peta administratif terbaru.

Konflik Lama yang Belum Usai

Polemik batas wilayah ini sebenarnya bukan hal baru. Sengketa klaim terhadap sejumlah pulau di perairan barat Sumatra telah berlangsung sejak dua dekade terakhir, namun belum pernah terselesaikan secara tuntas. Konflik ini menyangkut tidak hanya soal administrasi, tetapi juga aspek ekonomi dan geopolitik.

Kawasan tersebut berada di wilayah strategis perairan Samudra Hindia yang menyimpan potensi sumber daya kelautan. Selain itu, lokasi pulau-pulau tersebut berada dekat dengan jalur migrasi ikan dan jalur pelayaran, menjadikannya wilayah dengan nilai ekonomi tinggi.

Di sisi lain, Aceh memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberi hak istimewa atas pengelolaan wilayah dan sumber daya alam. Oleh karena itu, banyak kalangan di Aceh menilai bahwa keputusan sepihak dari pemerintah pusat tanpa pelibatan Pemerintah Aceh merupakan bentuk pelanggaran terhadap keistimewaan yang dijamin oleh hukum nasional.

Tiga Pendekatan Diplomatis dari Aceh

Menanggapi keputusan Mendagri tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh telah menyatakan akan menempuh tiga jalur pendekatan, yaitu:
• Politik dan diplomasi dengan pemerintah pusat,
• Pendekatan hukum, termasuk kemungkinan gugatan ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi,
• Dialog masyarakat, guna meredam ketegangan horizontal dan mencegah konflik sosial.

Penjabat Gubernur Aceh sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dokumen historis dan administratif terkait status keempat pulau, serta menyusun strategi untuk memperjuangkan hak Aceh secara konstitusional.

Presiden Diminta Jadi Penengah

Langkah Presiden Prabowo untuk turun langsung dinilai sebagai langkah penting guna mencegah eskalasi konflik antar daerah. Beberapa pihak berharap bahwa keterlibatan langsung Presiden akan membawa keputusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh aspek historis, hukum, dan sosial yang melingkupi polemik ini.

“Ini bukan sekadar soal garis peta, ini soal identitas, sejarah, dan rasa keadilan masyarakat Aceh,” ujar salah satu tokoh masyarakat Aceh, Tgk. H. Abdullah Syafi’i, dalam wawancara dengan media lokal.

Pengamat otonomi daerah dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Dodi Ambardi, mengatakan bahwa pemerintah pusat seharusnya tidak bersikap sentralistis dalam perkara ini.

“Langkah yang diambil Mendagri seperti membatalkan semangat desentralisasi dan kekhususan Aceh yang sudah diperjuangkan pascareformasi. Presiden harus berhati-hati agar tidak menambah bara di dalam sekam,” katanya.

Menuju Titik Akhir?

Dengan janji Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan dalam pekan mendatang, publik kini menanti apakah langkah yang akan diambil akan mampu menjembatani dua kepentingan daerah yang selama ini bertentangan. Pemerintah diharapkan mengambil jalan tengah dengan pendekatan dialog dan rekonsiliasi, bukan dominasi sepihak.

Keputusan ini bukan hanya akan menjadi uji pertama Presiden Prabowo dalam menangani konflik daerah, tetapi juga akan menjadi preseden penting tentang bagaimana negara menangani persoalan batas wilayah di tengah semangat otonomi daerah dan keistimewaan Aceh.

Redaksi

Exit mobile version