GazanaPublika.com, Jakarta — Transformasi besar tengah berlangsung di lingkungan perguruan tinggi Indonesia guna menjawab tantangan zaman dan keselarasan dunia kerja. Sebanyak 122 program studi (prodi) di berbagai wilayah dilaporkan resmi ditutup sepanjang kurun waktu tahun ini. Kendati demikian, fenomena tersebut bukanlah hasil dari restrukturisasi sepihak oleh otoritas pemerintah, melainkan inisiatif langsung dari pihak universitas.
Dikutip dari ‘CNN Indonesia’, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengklarifikasi simpang siur informasi tersebut dalam agenda rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada (2/6/2026). Brian menegaskan bahwa langkah penghentian operasional sejumlah jurusan itu murni didasari atas pengajuan mandiri dari internal institusi pendidikan, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Kami perlu sampaikan di halaman berikutnya, bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara baik PTN maupun PTS,” ujar Brian di hadapan jajaran legislatif.
Ada sejumlah faktor mendasar yang melatarbelakangi mengapa pihak kampus memilih untuk menyudahi operasional prodi mereka. Beberapa di antaranya dipicu oleh tren penyusutan angka peminat atau kuantitas mahasiswa baru secara drastis. Di sisi lain, ada urgensi dari manajemen kampus untuk mengonversi jurusan konvensional menuju bidang ilmu baru yang dinilai memiliki interkoneksi lebih kuat dengan ceruk kebutuhan sektor industri saat ini.
Brian memberikan analogi konkret mengenai proses adaptasi kurikulum tersebut. Ia mencontohkan, “Seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria, karena ketika lulusan aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri,”.
Dalam kesempatan tersebut, sang menteri sekaligus meluruskan isu miring yang mengeklaim bahwa Kemendiktisaintek tengah merancang skenario pemangkasan massal sejumlah jurusan demi memaksakan kecocokan dengan bursa kerja masa depan. Ia meluruskan bahwa fokus utama dari instansi yang dipimpinnya bukanlah melakukan represi atau likuidasi sepihak, melainkan menjalankan program asistensi berkelanjutan.
“Jadi yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi, kenapa? karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan teknik elektro, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics,” urai Brian menjelaskan orientasi kebijakan kementeriannya.
Pada akhir keterangannya, Brian menggarisbawahi bahwa secara regulasi ketat, penghentian total aktivitas operasional sebuah prodi hanya dapat dieksekusi melalui dua koridor hukum utama, yakni atas permohonan tertulis dari badan penyelenggara kampus itu sendiri atau sebagai bentuk sanksi disiplin atas pelanggaran hukum kategori berat.
Di luar pemenuhan aspek sanksi pidana/akademik berat, pemerintah memilih jalur pendekatan ‘matching’ kurikulum. Kebijakan ini menekankan pada pembaruan esensi materi kuliah alih-alih menghapus keberadaan disiplin ilmu tersebut secara absolut.
“Kami sampaikan alih alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai, matching, dengan kebutuhan industri. tetapi bukan atau tidak dengan menutup program studi tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan dengan substansi yang diajarkan,” tutup Brian.
