GazanaPublika.com,Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR karena terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah.
Putusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“MKD memutuskan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, diminta agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan,” ujar Adang.
“Sedangkan teradu dua, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan,” lanjutnya.
Dalam keputusan lengkapnya, MKD menyatakan:
• Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan;
• Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan;
• Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan.
Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR. Menurut Adang, masa nonaktif bagi ketiga anggota DPR tersebut berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang ditetapkan partai masing-masing.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke MKD pada September 2025. Laporan tersebut menyoroti perilaku dan pernyataan lima anggota DPR yang dinilai tidak pantas serta menimbulkan reaksi publik luas.
Dalam laporannya, Adies Kadir disebut membuat pernyataan keliru terkait tunjangan anggota DPR, sedangkan Nafa Urbach dinilai menunjukkan sikap hedon melalui pembelaannya atas kenaikan gaji dewan.
Adapun Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025, yang dianggap merendahkan martabat lembaga. Sementara Ahmad Sahroni dipersoalkan atas ucapannya yang dinilai menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik.
Putusan MKD tersebut disambut beragam tanggapan publik. Beberapa pihak menilai keputusan itu sebagai langkah tegas untuk menjaga kehormatan parlemen, namun sebagian lain menilai ada potensi politisasi karena dua di antara lima anggota yang dilaporkan kembali aktif lebih cepat.
MKD menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan transparan berdasarkan bukti dan klarifikasi dari masing-masing teradu.

