Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » MKD DPR Jatuhkan Sanksi Etik ke Tiga Anggota, Dua Lainnya Dipulihkan Statusnya

MKD DPR Jatuhkan Sanksi Etik ke Tiga Anggota, Dua Lainnya Dipulihkan Statusnya

Berita Utama Rabu, 5 November 2025 19:36 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR karena terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah.

Putusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Advertisement

“MKD memutuskan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, diminta agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan,” ujar Adang.

“Sedangkan teradu dua, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan,” lanjutnya.

Dalam keputusan lengkapnya, MKD menyatakan:
• Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan;
• Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan;
• Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Purbaya Bongkar Isu Internal Kemenkeu, Singgung Narasi Menyesatkan soal Kas Negara dan Kredibilitas Pemerintah

Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR. Menurut Adang, masa nonaktif bagi ketiga anggota DPR tersebut berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang ditetapkan partai masing-masing.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke MKD pada September 2025. Laporan tersebut menyoroti perilaku dan pernyataan lima anggota DPR yang dinilai tidak pantas serta menimbulkan reaksi publik luas.

Dalam laporannya, Adies Kadir disebut membuat pernyataan keliru terkait tunjangan anggota DPR, sedangkan Nafa Urbach dinilai menunjukkan sikap hedon melalui pembelaannya atas kenaikan gaji dewan.

BACA JUGA:  Penyidik Polda Metro Jaya akan Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan

Adapun Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025, yang dianggap merendahkan martabat lembaga. Sementara Ahmad Sahroni dipersoalkan atas ucapannya yang dinilai menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik.

Putusan MKD tersebut disambut beragam tanggapan publik. Beberapa pihak menilai keputusan itu sebagai langkah tegas untuk menjaga kehormatan parlemen, namun sebagian lain menilai ada potensi politisasi karena dua di antara lima anggota yang dilaporkan kembali aktif lebih cepat.

MKD menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan transparan berdasarkan bukti dan klarifikasi dari masing-masing teradu.

Advertisement

Aksi Kasus Tunjangan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.