GazanaPublika.com, Jakarta  — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap empat perusahaan yang diduga terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keempat perusahaan tersebut merupakan milik Don Ritto dan diduga dijadikan sarana pencucian uang dalam perkara tersebut.

“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan, Selasa (4/8/2026).

Adapun empat perusahaan yang digeledah penyidik yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Hingga saat ini, Anang belum merinci secara rinci barang bukti apa saja yang berhasil disita tim penyidik dari lokasi penggeledahan.

“Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” ucap Anang, merujuk pada tim penyidik yang menangani perkara tersebut, dikutip daro detik.com.

Sebelumnya, pada hari Senin (3/8/2026), Tim 9 Kejagung telah melaksanakan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Kota Depok. Selain menyisir kantor-kantor yang dimiliki oleh Don Ritto, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka lainnya, yakni Nurman Herin, yang beralamat di Kota Depok.

Anang menjelaskan bahwa rangkaian tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik ini bertujuan untuk melacak keberadaan aset serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan peran para tersangka dalam perkara tersebut.

“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” tegas Anang dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media.

Redaksi

Exit mobile version