Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Berita Utama Kamis, 13 Agustus 2026 22:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Penanganan kasus tantangan (challenge) menghafal ayat Al-Qur’an dengan imbalan sebotol minuman keras (miras) yang terjadi di lokasi pagelaran musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, secara resmi telah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Proses hukum sedang berjalan dan untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (13/8/2026).

Advertisement

Kasus ini mencuat setelah video berisi aksi tersebut menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat seseorang memberikan tantangan kepada pengunjung agar melafalkan ayat Al-Qur’an dengan janji hadiah berupa minuman beralkohol. Peristiwa itu memicu kemarahan masyarakat dan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pademangan pada Senin (10/8/2026).

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

Polisi sebelumnya telah mengamankan dua orang berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki) yang terekam dalam video kejadian. Keduanya kemudian digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan terus mendalami peran serta keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian juga meminta seluruh masyarakat untuk tidak mengambil langkah sendiri atau melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengusut perkara ini secara transparan dan sesuai jalur hukum yang berlaku. “Kami imbau seluruh pihak menahan diri, proses hukum sedang berjalan,” tambah Maryati.

BACA JUGA:  Kepala BGN Tolak Bertemu Mitra hingga Pemilik Dapur MBG di Ruang Kerja demi Hindari Fitnah

Sumber: detikcom

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version