Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Berita Utama Kamis, 13 Agustus 2026 22:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Penanganan kasus tantangan (challenge) menghafal ayat Al-Qur’an dengan imbalan sebotol minuman keras (miras) yang terjadi di lokasi pagelaran musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, secara resmi telah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Proses hukum sedang berjalan dan untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (13/8/2026).

Advertisement

Kasus ini mencuat setelah video berisi aksi tersebut menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat seseorang memberikan tantangan kepada pengunjung agar melafalkan ayat Al-Qur’an dengan janji hadiah berupa minuman beralkohol. Peristiwa itu memicu kemarahan masyarakat dan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pademangan pada Senin (10/8/2026).

BACA JUGA:  Mensesneg Minta Hotman Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden

Polisi sebelumnya telah mengamankan dua orang berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki) yang terekam dalam video kejadian. Keduanya kemudian digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan terus mendalami peran serta keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian juga meminta seluruh masyarakat untuk tidak mengambil langkah sendiri atau melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengusut perkara ini secara transparan dan sesuai jalur hukum yang berlaku. “Kami imbau seluruh pihak menahan diri, proses hukum sedang berjalan,” tambah Maryati.

BACA JUGA:  Persidangan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dimulai, Dokter Tifa Tegas Tolak Damai

Sumber: detikcom

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Berita Utama

Evaluasi Jalur Sepeda Jakarta: Warga Desak Penghapusan demi Urai Macet

Nasional

FPN Desak Pemerintah Hentikan Hubungan Bawah Tanah dengan Israel

Nasional

Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.