GazanaPublika.com, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR kembali menyoroti pentingnya batas yang jelas dalam menentukan aset yang dapat dirampas negara. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri mengingatkan agar hubungan keluarga maupun sikap politik seseorang tidak dijadikan dasar tunggal untuk merampas aset.
Hal itu disampaikan Said dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Senin (28/9/2026). Menurut dia, substansi RUU Perampasan Aset harus tetap bertumpu pada dugaan bahwa aset tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Perbedaan pilihan pandangan politik atau sikap kritis terhadap pemerintah tidak dengan sendirinya menjadi dasar perampasan aset. Muatan materi rancangan undang-undang ini adalah asas in rem asset, yakni perampasan aset berdasarkan dugaan aset hasil tindak pidana saja, bukan karena sentimen pandangan idealisme politik,” kata Said dalam rapat di Komisi III DPR, dikutip dari detikNews.
Said juga menilai perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan perampasan aset. Menurutnya, kesalahan seseorang tidak semestinya secara otomatis berdampak kepada keluarga atau ahli warisnya.
“Ini tidak kalah penting adalah terkait dengan pihak yang terlibat tetap harus terlindungi. Artinya, ada mitigasi untuk perlindungan bagi pihak-pihak yang terkait. Pertama, yaitu adalah terkait dengan asas nemo punitur pro alieno delicto. Kesalahan pelaku tidak dibebankan kepada keluarga, ahli waris, atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana,” ujar Said.
Ia menegaskan, kedekatan hubungan keluarga dengan seseorang yang menjadi subjek perkara tidak cukup untuk menjadi dasar perampasan aset. Harus ada pembuktian mengenai peran dan hubungan hukum pihak tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Hubungan keluarga dengan kedekatan seseorang dalam perampasan aset harus dibuktikan peran dan hubungan hukumnya dalam tindak pidana oleh pelaku. Hubungan keluarga atau kerabat tidak menjadi dasar hukum tunggal perampasan aset,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang melibatkan sejumlah akademisi dalam RDPU Komisi III DPR. Salah satu pokok yang ditekankan dalam pembahasan itu adalah bagaimana mekanisme perampasan aset tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pihak yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.
Dengan demikian, pembuktian mengenai keterkaitan aset dan peran seseorang menjadi bagian penting agar ketentuan perampasan aset tidak hanya didasarkan pada hubungan personal, keluarga maupun perbedaan pandangan politik.

