GazanaPublika.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa 90 persen air baku untuk kebutuhan industri masih bersumber dari air tanah. Dikutip dari detikFinance, sekitar 70 persen kebutuhan air bersih rumah tangga juga masih mengandalkan air tanah.

AHY menilai kondisi penggunaan air tanah secara berlebihan dapat memperparah penurunan muka tanah (land subsidence). Dampaknya, kawasan pesisir semakin rentan terhadap banjir rob dan ancaman kenaikan muka air laut.

“Ini yang sebetulnya menjadi alarm yang harus kita antisipasi. Kalau tidak, land subsidence semakin buruk dan Pantura semakin terancam,” ujar AHY dalam Rapat Koordinasi membahas Swasembada Air Nasional di Jakarta, Kamis (15/10/2026), dikutip.dari detik.com.

AHY menegaskan bahwa penanganan ancaman tersebut tidak cukup hanya dengan mengandalkan pembangunan infrastruktur fisik pelindung pantai semata.

“Jadi setinggi-tingginya kita membangun tanggul pantai, tapi kalau permukaan tanahnya turun terus, ya rasanya setiap saat kita harus meninggikan tanggul-tanggul kita dan ini tidak sustainable,” sambungnya.

Selain masalah ketergantungan air tanah, AHY menyoroti rendahnya pengajuan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) oleh pelaku usaha. Berdasarkan data yang dipaparkannya, rasio permohonan izin terhadap estimasi jumlah pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) hanya mencapai 0,67 persen. Dari estimasi 6,4 juta pelaku usaha, jumlah pemohon izin tercatat sekitar 43 ribu.

“Ini sangat tidak proper, karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS yang 0,67%,” terangnya.

Lebih lanjut, AHY melaporkan penemuan sedikitnya 1.565 entitas usaha yang beroperasi tanpa memiliki izin atau persetujuan penggunaan sumber daya air per September 2026. Ia mendesak agar penegakan aturan dan sanksi administratif dapat diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Dan 1.565 entitas usaha yang ditemukan tidak memiliki izin atau persetujuan September 2026. Jadi, nanti bisa dielaborasi lebih lanjut. Nah, padahal ketentuan perundang-undangannya sudah cukup jelas. Payung hukumnya sudah ada. Ini undang-undang nomor 6 tahun 2023. Dasar penyesuaian perizinan dan sanksi administratif terkait sumber daya air,” katanya.

Redaksi

Exit mobile version