Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama Kamis, 15 Oktober 2026 19:10 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa 90 persen air baku untuk kebutuhan industri masih bersumber dari air tanah. Dikutip dari detikFinance, sekitar 70 persen kebutuhan air bersih rumah tangga juga masih mengandalkan air tanah.

AHY menilai kondisi penggunaan air tanah secara berlebihan dapat memperparah penurunan muka tanah (land subsidence). Dampaknya, kawasan pesisir semakin rentan terhadap banjir rob dan ancaman kenaikan muka air laut.

Advertisement

“Ini yang sebetulnya menjadi alarm yang harus kita antisipasi. Kalau tidak, land subsidence semakin buruk dan Pantura semakin terancam,” ujar AHY dalam Rapat Koordinasi membahas Swasembada Air Nasional di Jakarta, Kamis (15/10/2026), dikutip.dari detik.com.

BACA JUGA:  BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung, Ditemukan Rekening Ganda hingga Dapur Tak Beroperasi

AHY menegaskan bahwa penanganan ancaman tersebut tidak cukup hanya dengan mengandalkan pembangunan infrastruktur fisik pelindung pantai semata.

“Jadi setinggi-tingginya kita membangun tanggul pantai, tapi kalau permukaan tanahnya turun terus, ya rasanya setiap saat kita harus meninggikan tanggul-tanggul kita dan ini tidak sustainable,” sambungnya.

Selain masalah ketergantungan air tanah, AHY menyoroti rendahnya pengajuan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) oleh pelaku usaha. Berdasarkan data yang dipaparkannya, rasio permohonan izin terhadap estimasi jumlah pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) hanya mencapai 0,67 persen. Dari estimasi 6,4 juta pelaku usaha, jumlah pemohon izin tercatat sekitar 43 ribu.

BACA JUGA:  Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Syarat Pendidikan Gibran

“Ini sangat tidak proper, karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS yang 0,67%,” terangnya.

Lebih lanjut, AHY melaporkan penemuan sedikitnya 1.565 entitas usaha yang beroperasi tanpa memiliki izin atau persetujuan penggunaan sumber daya air per September 2026. Ia mendesak agar penegakan aturan dan sanksi administratif dapat diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Dan 1.565 entitas usaha yang ditemukan tidak memiliki izin atau persetujuan September 2026. Jadi, nanti bisa dielaborasi lebih lanjut. Nah, padahal ketentuan perundang-undangannya sudah cukup jelas. Payung hukumnya sudah ada. Ini undang-undang nomor 6 tahun 2023. Dasar penyesuaian perizinan dan sanksi administratif terkait sumber daya air,” katanya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version