Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok ASABRI atau Jiwasraya, melainkan menyangkut proses penanganan perkara tersebut.
Advertisement
“Kalau sekarang pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Asabri dan atau Jiwasraya. Jadi, bukan terkait perkara pokok Asabrinya, ya, tapi terkait penanganan perkara Asabri,” ujar Febri di Kejaksaan Agung, Selasa, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Febri, berdasarkan penjelasan pihak Kejaksaan, perkara ASABRI dan Jiwasraya tersebut ditempatkan sebagai predicate crime atau tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU yang disangkakan kepada Febrie.
Namun, pihak kuasa hukum mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut konstruksi perkara tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.
Febri juga menyoroti dasar pemanggilan kliennya. Ia mengatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut bukan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, melainkan oleh Polda Metro Jaya.
Surat panggilan pemeriksaan itu, kata Febri, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor 45 yang diterbitkan Kejaksaan Agung, surat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Nomor 134/135.
“Jadi, sebenarnya surat seperti ini dengan rujukan penetapan tersangka oleh instansi lain dan juga putusan praperadilan itu memang baru pertama kali kami lihat,” ungkapnya.
Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan berlapis baja berwarna hijau. Ia mengenakan kemeja batik biru, celana panjang hitam, serta rompi tahanan berwarna merah muda.
Saat memasuki gedung pemeriksaan, Febrie dikawal dua anggota TNI dan petugas pengamanan dalam Kejaksaan Agung. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu kedatangannya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Jampidsus tersebut dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.
Advertisement
