GazanaPublika.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menekankan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi elektronik bukanlah objek pajak baru.
Pernyataan ini disampaikan Dwi merespons ramainya pemberitaan mengenai rencana pengenaan PPN sebesar 12 persen pada transaksi uang elektronik mulai tahun depan.
“Perlu dipahami bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik telah diberlakukan sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 diterapkan pada 1 Juli 1984. Jadi, ini bukanlah objek pajak baru,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (20/12/2024), seperti dilansir dari Antaranews.
Ketentuan lengkap terkait transaksi elektronik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, layanan yang dikenakan PPN mencakup uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.
PPN ini dikenakan pada biaya layanan yang dibebankan kepada pengguna, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai. Selain itu, layanan dompet elektronik untuk pembayaran tagihan, paylater, dan biaya merchant discount rate (MDR) juga termasuk objek PPN.
Namun, saldo uang elektronik, nilai nominal, reward point, dan transfer dana tanpa biaya tambahan dikecualikan dari pengenaan PPN.
Sebagai contoh, jika seseorang mengisi saldo dompet elektronik sebesar Rp10.000 dan dikenakan biaya layanan Rp1.000, maka PPN yang ditarik adalah 12% dari biaya layanan tersebut, yakni Rp120. Dengan demikian, total yang harus dibayar adalah Rp11.120.
Sebaliknya, transaksi seperti penggunaan saldo atau transfer dana tanpa biaya tambahan tidak akan dikenakan PPN.
Sumber: KompasTV

