GazanaPublika.com – Jakarta – Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mengaku heran dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. Pagar ini dianggap mencurigakan karena lokasinya di laut dan panjangnya hampir separuh Jalan Tol Jagorawi.

“Siapa sih yang bikin 30 km? Itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat. Kan susah bikinnya ya,” ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Komisi IV DPR akan Tinjau Lokasi
Titiek menyebut bahwa Komisi IV DPR berencana bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (22/1/2025) untuk membahas masalah tersebut. Selain itu, mereka akan meninjau langsung lokasi pagar laut di Tangerang.

“Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat,” katanya, merujuk pada belum adanya informasi detail mengenai pihak yang membangun pagar tersebut.

Titiek juga mendesak pemerintah segera mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut dan memeriksa apakah terdapat hak guna bangunan (HGB) di atas laut.

Menteri ATR/BPN Benarkan Adanya Sertifikat di Kawasan Pagar Laut
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron, dikutip dari Kompas TV, Senin (20/1/2025).

Menurut Nusron, terdapat 263 bidang tanah dengan SHGB, terdiri dari:

• 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur,

• 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,

• 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang dengan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi yang sama. Semua bidang tanah tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Desakan Penyelidikan Lebih Lanjut
Komisi IV DPR dan berbagai pihak meminta penjelasan detail mengenai keberadaan pagar laut ini, termasuk legalitas sertifikat yang terbit di atas wilayah perairan. Keberadaan HGB dan SHM di laut menjadi perhatian serius karena dinilai janggal dan memerlukan investigasi mendalam.

“Kami berharap pemerintah bisa segera memberikan kejelasan terkait siapa pemilik pagar laut ini dan apakah proses penerbitan sertifikat sesuai aturan,” tegas Titiek.

Redaksi

Exit mobile version