GazanaPublika.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan inisiatif pemerintah untuk mengalihfungsikan pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini direncanakan efektif mulai 1 Februari 2025. Bahlil menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi, bukan untuk mempersulit akses masyarakat terhadap LPG 3 kg.

“Tujuan kami bukan untuk membuat masyarakat kesulitan mendapatkan LPG. Ini adalah langkah penyesuaian aturan demi distribusi yang lebih teratur dan terkendali,” tegas Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).

Bahlil juga menyatakan bahwa tidak ada pengurangan volume atau subsidi untuk LPG 3 kg. Ia menjelaskan bahwa keresahan yang terjadi di masyarakat saat ini hanyalah akibat dari perubahan aturan distribusi. “Kami sedang melakukan penataan ulang sistem distribusi LPG agar lebih efisien dan terarah,” ujarnya.

Salah satu strategi yang diusung pemerintah adalah mendorong pengecer LPG 3 kg untuk meningkatkan status mereka menjadi pangkalan resmi Pertamina. Namun, Bahlil mengakui bahwa syarat yang ditetapkan Pertamina untuk menjadi pangkalan dirasa terlalu berat bagi banyak pengecer. Oleh karena itu, pemerintah dan Pertamina sepakat untuk menawarkan opsi menjadi sub-pangkalan.

“Setelah berdiskusi dengan Pertamina, kami memutuskan untuk memberikan opsi kepada pengecer menjadi sub-pangkalan. Ini bertujuan memudahkan mereka memenuhi persyaratan tanpa mengorbankan kontrol distribusi LPG,” jelas Bahlil.

Menurut Bahlil, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan harga LPG 3 kg tetap terjangkau dan distribusinya dapat dipantau melalui sistem aplikasi. “Dengan cara ini, masyarakat dapat memperoleh LPG dengan mudah, harga tetap terkontrol, dan ketersediaannya terjamin,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah kelangkaan LPG 3 kg yang sempat terjadi di beberapa wilayah, sekaligus menciptakan sistem distribusi yang lebih transparan dan efisien.

Redaksi

Exit mobile version