Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Palu Mahkamah Konstitusi akhirnya diketukkan. Tetapi putusan yang dibacakan Selasa malam, 6 Oktober 2026, justru meninggalkan sebuah pertanyaan yang lebih rumit daripada sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Advertisement
Di sisi lain, gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima.
Dua hal itu muncul dalam satu putusan. Lantas, apa sebenarnya yang diputus MK? Dan apakah putusan tersebut berarti MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Perkara ini bermula dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara.
Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perdebatan utamanya berangkat dari Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Bagi para pemohon, persoalannya bukan sekadar apakah Gibran pernah bersekolah di luar negeri atau kemudian menempuh pendidikan tinggi.
Yang dipersoalkan adalah bukti bahwa jenjang pendidikan minimal tersebut benar-benar telah ditamatkan dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang sesuai.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto bahkan mendalilkan adanya persoalan yang lebih serius.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang dalam sidang pendahuluan.
Para pemohon kemudian meminta MK tidak hanya menyatakan adanya persoalan administrasi, tetapi juga mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan wakil presiden 2024.
Jika permohonan itu dikabulkan, konsekuensinya tentu sangat jauh. Mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan dan pelantikannya sebagai wakil presiden juga dinyatakan batal.
Di sinilah perkara mulai memasuki wilayah yang jauh lebih rumit.
Sebab, yang dipersoalkan bukan hasil penghitungan suara semata, melainkan syarat seseorang ketika mencalonkan diri.
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU sebagai Termohon mempertanyakan apakah persoalan tersebut memang merupakan kewenangan MK dalam rezim PHPU.
KPU berpandangan para pemohon sebenarnya mempersoalkan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu.
MK sendiri kemudian menguji persoalan kewenangan tersebut dalam rangkaian persidangan.
Perkara ini tetap berjalan. MK mendengarkan keterangan para pihak, saksi dan ahli dari pemohon maupun termohon. Keterangan juga diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Rangkaian sidang berlangsung hingga akhirnya majelis menggelar pembacaan putusan pada 6 Oktober 2026. Jadwal resmi MK mencatat agenda pembacaan putusan berlangsung pukul 20.00 WIB.
Bagian paling menarik muncul ketika MK membahas bukti mengenai pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.
Kalimat itu kemudian menjadi pusat perhatian. Namun, kalimat tersebut tidak boleh dilepaskan dari keseluruhan pertimbangan putusan. Sebab, MK tidak kemudian mengatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
MK justru sampai pada persoalan lain yang sangat menentukan: apakah perkara tersebut dapat diperiksa dan diputus melalui mekanisme PHPU yang diajukan pada 2026.
Mengapa gugatan akhirnya tidak diterima?
Inilah titik yang membuat perkara ini berbeda dengan kesimpulan sederhana ‘MK membuktikan Gibran tidak punya ijazah’.
MK menyatakan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyampaikan kesimpulan itu dalam sidang putusan.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
MK juga mempertimbangkan posisi Gibran yang sudah berubah.
Ketika perkara diajukan, Gibran bukan lagi sekadar calon wakil presiden. Ia sudah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai keabsahan syarat calon tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dengan kata lain, perkara tersebut terbentur persoalan kedudukan hukum dan ranah kewenangan.
Ada satu persoalan lain yang tidak kalah penting: waktu. Permohonan tersebut baru diajukan ke MK pada 10 September 2026. Padahal, batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah 23 Maret 2024. Jarak waktunya lebih dari dua tahun.
MK memang menyatakan persoalan tenggat tersebut dapat diperiksa karena terdapat keadaan khusus dan prinsip ius curia novit, yaitu pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Namun, itu tidak otomatis berarti seluruh permohonan dapat dikabulkan.
Di titik inilah putusan MK menjadi menarik. Mahkamah bersedia masuk dan menilai sejumlah substansi yang dipersoalkan, tetapi pada akhirnya perkara kandas karena para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum.
Lalu bagaimana dengan surat penyetaraan?
Persoalan lain yang ikut mengemuka dalam persidangan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Para pemohon mempersoalkan dokumen penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Menurut dalil pemohon, surat keterangan penyetaraan tersebut semestinya memiliki dasar berupa dokumen kelulusan pendidikan yang memenuhi ketentuan.
Persoalan ini kemudian menjadi semakin menarik ketika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan di hadapan MK.
Dalam persidangan, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah proses penerbitan ijazah atau tanda lulus. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana pendidikan yang ditempuh di luar negeri dinilai dalam sistem pendidikan Indonesia. Artinya, perdebatan tidak hanya berhenti pada ada atau tidak adanya selembar ijazah.
Ada pertanyaan mengenai bagaimana status pendidikan luar negeri dinilai, dokumen apa yang digunakan, siapa yang berwenang melakukan penyetaraan, serta apakah proses administrasi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mengapa MK tidak langsung mendiskualifikasi Gibran? Jawabannya kembali ke batas perkara.
Para pemohon memang meminta MK mendiskualifikasi Gibran. Mereka bahkan meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan dan pelantikannya sebagai wakil presiden dinyatakan batal. Tetapi MK tidak mengabulkan permintaan tersebut.
Bukan karena putusan MK menyatakan seluruh persoalan dokumen pendidikan Gibran telah terbukti benar. Juga bukan karena MK menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki pendidikan setara SMA.
MK menyatakan perkara yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan konteks kewenangan penyelesaian PHPU.
ANTARA juga melaporkan bahwa MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Jadi, ada perbedaan besar antara MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen tertentu dengan MK memutuskan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Yang pertama memang muncul dalam pertimbangan. Yang kedua bukan amar putusan.
Putusan MK memang menutup perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon dalam bentuk PHPU tersebut.
Namun, substansi mengenai administrasi pencalonan tetap menjadi bahan perdebatan publik. Sebab, sejak awal perkara ini bukan hanya berbicara tentang selembar ijazah.
Ia menyentuh pertanyaan yang lebih besar: apa sebenarnya standar pembuktian pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri?
Kemudian, siapa yang bertanggung jawab ketika dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pencalonan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah persoalan syarat calon yang baru dipersoalkan setelah seseorang dilantik masih dapat dibuka melalui mekanisme sengketa hasil pemilu?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membuat perkara ini tidak selesai hanya dengan judul ‘gugatan ditolak’.
Putusan final, tetapi pertanyaan publik berbeda. Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Secara hukum, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan berakhir di MK. Tetapi substansi yang terungkap sepanjang persidangan membuat perhatian publik justru bergeser.
Dari semula bertanya apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan, publik kini dihadapkan pada pertanyaan yang lebih teknis: bagaimana MK menilai bukti tersebut, mengapa perkara tidak dapat diterima, dan apa konsekuensi hukum dari temuan tersebut terhadap posisi Gibran?
Jawabannya cukup tegas dari putusan yang telah dibacakan: putusan itu tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Tetapi putusan tersebut juga memuat catatan penting mengenai bukti pendidikan yang tidak ditemukan secara meyakinkan oleh Mahkamah.
Dua fakta itulah yang membuat perkara ini jauh lebih menarik daripada sekadar cerita tentang ‘gugatan Denny Indrayana kandas’.
Sebab, palu MK memang sudah diketukkan. Namun, satu bagian dari putusan justru membuka kembali perdebatan yang sejak awal ingin dijawab oleh perkara tersebut.
(Liputan dari berbagai sumber)
Advertisement
