GazanaPublika.com, Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan setelah empat orang diduga penyusup diusir oleh simpatisan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Kejadian ini terjadi saat puluhan pendukung Hasto sudah memadati ruangan sejak pukul 09.00 WIB, menunggu dimulainya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tiba-tiba, suasana gaduh muncul ketika beberapa pendukung Hasto, termasuk politikus PDIP Guntur Romli, menuding adanya orang asing yang menyusup ke dalam ruangan.
Empat orang yang tidak diketahui identitasnya itu kemudian disoraki dan dipaksa keluar dari ruang sidang oleh massa pendukung. Alasan pasti pengusiran tersebut belum jelas, namun mereka dituding sebagai pihak yang tidak diundang. Sidang hari ini sendiri terbuka untuk umum dan dihadiri sejumlah tokoh PDIP, termasuk Ganjar Pranowo.
Di luar gedung pengadilan, suasana juga tidak kalah panas. Massa pendukung dan kontra Hasto menggelar aksi, menambah ketegangan di sekitar lokasi persidangan.
Tiga Saksi Kunci Hadir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ini, yaitu:
1. Arief Budiman – Komisioner KPU RI periode 2012-2017 dan 2017-2022.
2. Wahyu Setiawan – Komisioner KPU 2017-2022 yang pernah terlibat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
3. Agustiani Tio Fridelina – Mantan anggota Bawaslu yang juga pernah tersandung kasus suap terkait Harun Masiku.
Wahyu Setiawan dan Tio Fridelina sebelumnya telah menjadi narapidana dalam kasus suap PAW DPR yang melibatkan Harun Masiku—buronan KPK sejak 2020—dan Hasto Kristiyanto.
Tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto didakwa melakukan dua pelanggaran utama:
1. Merintangi penyidikan KPK dengan menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
2. Memberi suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR periode 2019-2024 agar kursi Harun Masiku dapat diduduki.
Selain Hasto, tersangka lain dalam kasus ini adalah Donny Tri Istiqomah (belum diproses lebih lanjut), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), dan Harun Masiku yang masih dalam daftar buron KPK.
Sidang ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen partai besar dan dinamika politik yang menyertainya. Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi-saksi terkait.

