GazanaPublika.com, Bandung — Isu dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota Cimahi kian memanas dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Sorotan publik semakin tajam setelah pernyataan dari Ketua Umum DPP Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi, yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Menurut Tarmidzi, polemik yang berkembang saat ini justru dipenuhi informasi yang tidak utuh dan berpotensi membingungkan masyarakat. Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan berbasis data yang dapat diakses publik.
“Pemberitaan yang beredar justru membingungkan publik. Bahkan tanggapan Wakil Wali Kota saat kegiatan di SMPN 1 belum menjawab substansi permasalahan. Oleh karena itu, kami hadir menjelaskan berdasarkan data yang bisa diakses publik, seperti di SIRUP,” ujar Tarmidzi, di Bandung, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 359 juta untuk penyusunan rencana atau gambar kerja rumah dinas melalui mekanisme lelang resmi. Namun, hasil dari pekerjaan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik.
Pada tahun berikutnya, yakni 2025, kembali muncul anggaran sebesar Rp 99 juta untuk melakukan review terhadap rencana yang sama. Menariknya, proses ini dilakukan melalui metode pengadaan langsung, berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang menggunakan lelang terbuka.
“Ini janggal. Sudah keluar Rp 359 juta, tapi hasilnya tidak dipakai. Lalu tahun berikutnya keluar lagi Rp 99 juta untuk review oleh pihak lain. Ini mengarah pada dugaan pengkondisian,” tegasnya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang telah membayar mahal jasa arsitek, namun hasilnya tidak digunakan, lalu kembali membayar pihak lain untuk memperbaiki pekerjaan yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Dengan total anggaran mencapai Rp 458 juta hanya untuk perencanaan, sementara belum ada pembangunan fisik yang terealisasi, Tarmidzi menilai hal tersebut tidak masuk akal secara logika pengelolaan anggaran.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam dokumen yang ada, tercatat pagu sebesar Rp 604 juta, sementara estimasi teknis pekerjaan dinilai cukup dengan Rp 261 juta.
“Ada selisih Rp 343 juta. Pertanyaannya, untuk apa? Ini sangat rawan mark up dan patut dicurigai sebagai penyimpangan ruang,” ujarnya.
Sorotan lain juga diarahkan pada biaya pengawasan proyek yang dinilai tidak proporsional.
“Bayangkan, biaya pengawasan hampir 95% dari nilai pekerjaan. Ini seperti membayar pengawas hampir sama mahalnya dengan pelaksana. Ini logika yang sulit diterima,” ungkapnya.
Menurut Tarmidzi, rangkaian kejanggalan tersebut berpotensi mengarah pada pemborosan keuangan negara serta indikasi praktik mark up dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan masyarakat.
Ia menambahkan, anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, maupun layanan kesehatan.
Lebih jauh, ia mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk membuka seluruh dokumen proyek secara transparan serta melakukan audit investigatif guna menjawab keresahan publik.
“Cimahi punya sejarah kelam soal korupsi kepala daerah. Jangan sampai ini terulang. Transparansi adalah kunci,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Tarmidzi menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta dinas terkait. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada inspektorat, aparat penegak hukum tindak pidana korupsi, hingga Kejaksaan Negeri untuk mendorong klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tingkat pemerintah daerah.

