GazanaPublika.com, Tasikmalaya — Rencana pembangunan dua rumah sakit baru di Kabupaten Tasikmalaya yang digadang-gadang menjadi langkah pemerataan layanan kesehatan di wilayah utara dan selatan, mulai disorot dari sisi tata kelola. Di balik agenda besar yang melibatkan perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan itu, muncul peringatan keras agar proses hibah lahan tidak menyisakan celah sengketa administratif maupun potensi penyimpangan.
Sorotan itu datang dari Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik, A. Tarmizi. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuka seluruh dokumen serta standar operasional prosedur (SOP) terkait hibah lahan seluas satu hektare untuk pembangunan dua rumah sakit di Desa Tobongjaya, Kecamatan Cipatujuh, dan Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten.
Desakan tersebut mengemuka setelah DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyetujui rencana hibah dalam rapat paripurna pada Rabu (29/4/2026). Menurut BPKP, proyek strategis yang disebut melibatkan Universitas Padjadjaran dan Persatuan Islam itu perlu diawasi sejak awal karena memiliki irisan kuat antara kebijakan publik, kepentingan ekonomi, dan aktor-aktor strategis di Tasikmalaya Raya.
“Kasus ‘Sel Sultan’ Rp100 juta di Lapas Blitar harus jadi pelajaran. Korupsi hari ini lahir dari SOP yang dilanggar kemarin. Jangan sampai hibah lahan RS yang niatnya mulia untuk pemerataan kesehatan di Utara-Selatan Tasik, justru jadi ‘Sel Sultan’ jilid 2 versi proyek infrastruktur,” tegas A. Tarmizi kepada awak media, Kamis (30/4/2026).
Dalam keterangannya, BPKP menyoroti tiga titik rawan sengketa SOP. Pertama, menyangkut legalitas dan nilai wajar lahan. BPKP menilai proses hibah harus transparan, terutama terkait siapa pemilik awal lahan, kapan lahan itu dibeli pemerintah daerah, dan apakah terdapat potensi penggelembungan nilai sebelum statusnya dihibahkan.
Kedua, menyangkut skema kerja sama dan kepemilikan aset. BPKP meminta nota kesepahaman atau MoU dengan pihak mitra dibuka ke publik untuk memastikan rumah sakit yang dibangun di atas tanah hibah daerah tetap memiliki kejelasan status sebagai aset publik, bukan bergeser sepenuhnya menjadi kepemilikan swasta. Ketiga, terkait klaim proyek yang disebut ‘tanpa menguras APBD’.
Menurut BPKP, publik berhak mengetahui apakah terdapat biaya pendamping yang tersembunyi dalam pos anggaran lain, seperti pembangunan akses jalan, penyediaan listrik, hingga pematangan lahan.
“Jiwa raga kami tak berarti jika hanya jadi penonton. Sebagai ‘Mata Hukum’ rakyat, BPKP hari ini telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik ke PPID Pemkab Tasikmalaya untuk meminta empat dokumen kunci: Naskah Hibah DPRD, Sertifikat Tanah, MoU, dan DPA Dinkes,” ujar Tarmizi.
BPKP menegaskan, bila akses terhadap dokumen publik itu dihambat, pihaknya siap membawa perkara keterbukaan informasi tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Di saat yang sama, lembaga itu juga mengajak inspektorat, kejaksaan, serta masyarakat sipil ikut mengawal proyek sejak tahap perencanaan.
“SOP itu untuk dipatuhi, bukan untuk diakali. Tasikmalaya Raya butuh RS, tapi lebih butuh kepastian bahwa tidak ada bancakan di baliknya,” pungkasnya.

