Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » BPKP Soroti Hibah Lahan Dua RS Baru di Tasikmalaya, Ingatkan Potensi Pelanggaran SOP dan Risiko ‘Sel Sultan’ Versi Infrastruktur

BPKP Soroti Hibah Lahan Dua RS Baru di Tasikmalaya, Ingatkan Potensi Pelanggaran SOP dan Risiko ‘Sel Sultan’ Versi Infrastruktur

Daerah Kamis, 30 April 2026 19:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Tasikmalaya — Rencana pembangunan dua rumah sakit baru di Kabupaten Tasikmalaya yang digadang-gadang menjadi langkah pemerataan layanan kesehatan di wilayah utara dan selatan, mulai disorot dari sisi tata kelola. Di balik agenda besar yang melibatkan perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan itu, muncul peringatan keras agar proses hibah lahan tidak menyisakan celah sengketa administratif maupun potensi penyimpangan.

Sorotan itu datang dari Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik, A. Tarmizi. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuka seluruh dokumen serta standar operasional prosedur (SOP) terkait hibah lahan seluas satu hektare untuk pembangunan dua rumah sakit di Desa Tobongjaya, Kecamatan Cipatujuh, dan Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten.

Desakan tersebut mengemuka setelah DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyetujui rencana hibah dalam rapat paripurna pada Rabu (29/4/2026). Menurut BPKP, proyek strategis yang disebut melibatkan Universitas Padjadjaran dan Persatuan Islam itu perlu diawasi sejak awal karena memiliki irisan kuat antara kebijakan publik, kepentingan ekonomi, dan aktor-aktor strategis di Tasikmalaya Raya.

BACA JUGA:  Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Usai Kasus Narkoba dan Vape Etomidate

“Kasus ‘Sel Sultan’ Rp100 juta di Lapas Blitar harus jadi pelajaran. Korupsi hari ini lahir dari SOP yang dilanggar kemarin. Jangan sampai hibah lahan RS yang niatnya mulia untuk pemerataan kesehatan di Utara-Selatan Tasik, justru jadi ‘Sel Sultan’ jilid 2 versi proyek infrastruktur,” tegas A. Tarmizi kepada awak media, Kamis (30/4/2026).

Dalam keterangannya, BPKP menyoroti tiga titik rawan sengketa SOP. Pertama, menyangkut legalitas dan nilai wajar lahan. BPKP menilai proses hibah harus transparan, terutama terkait siapa pemilik awal lahan, kapan lahan itu dibeli pemerintah daerah, dan apakah terdapat potensi penggelembungan nilai sebelum statusnya dihibahkan.

Kedua, menyangkut skema kerja sama dan kepemilikan aset. BPKP meminta nota kesepahaman atau MoU dengan pihak mitra dibuka ke publik untuk memastikan rumah sakit yang dibangun di atas tanah hibah daerah tetap memiliki kejelasan status sebagai aset publik, bukan bergeser sepenuhnya menjadi kepemilikan swasta. Ketiga, terkait klaim proyek yang disebut ‘tanpa menguras APBD’.

BACA JUGA:  BPKP Kritik Standar Ganda Aturan Etik PWI Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wartawan

Menurut BPKP, publik berhak mengetahui apakah terdapat biaya pendamping yang tersembunyi dalam pos anggaran lain, seperti pembangunan akses jalan, penyediaan listrik, hingga pematangan lahan.

“Jiwa raga kami tak berarti jika hanya jadi penonton. Sebagai ‘Mata Hukum’ rakyat, BPKP hari ini telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik ke PPID Pemkab Tasikmalaya untuk meminta empat dokumen kunci: Naskah Hibah DPRD, Sertifikat Tanah, MoU, dan DPA Dinkes,” ujar Tarmizi.

BPKP menegaskan, bila akses terhadap dokumen publik itu dihambat, pihaknya siap membawa perkara keterbukaan informasi tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Di saat yang sama, lembaga itu juga mengajak inspektorat, kejaksaan, serta masyarakat sipil ikut mengawal proyek sejak tahap perencanaan.

“SOP itu untuk dipatuhi, bukan untuk diakali. Tasikmalaya Raya butuh RS, tapi lebih butuh kepastian bahwa tidak ada bancakan di baliknya,” pungkasnya.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah, Wujud Peduli Kemanusiaan untuk Palestina

Daerah

Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran Gelar Diskusi Terbuka Mengusung Tema ‘Nasionalisme di Jaman Kita’

Daerah

Disekap Pacar Selama 3 Tahun, Wanita di Cileunyi

Daerah

Usung Semangat Transformasi, Sanggar Klasick Tegal Alur Gelar Acara ‘Temu Kangen’ di RPTRA Dahlia

BERITA TERBARU

Diduga Bermasalah, Badak Banten Resmi Laporkan Program Jalan ‘Bang Andra’ ke Kejati

Selat Sunda Siaga: Aktivitas Magma Anak Krakatau Meningkat, Alur Pelayaran Diperketat

MUSTI XI IMC Hasilkan Sejumlah Keputusan Krusial! Ripa Zatnika Komitmen Jaga Marwah IMC

Ripa Zatnika Nahkodai IMC Gantikan Hendrik Arizki untuk Periode 2026-2027

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

Andai Pengelolaan MBG Swakelola Kantin Sekolah, Bagaimana?

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran–AS

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.