GazanaPublika.com,  Bandung — Sebuah bangunan rumah yang sedang dibangun di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan warga lantaran sejumlah kejanggalan. Biaya pembangunan yang dikeluarkan disebut telah mencapai ratusan juta rupiah, namun hingga kini bangunan belum rampung.

Kejanggalan utama terletak pada status kepemilikan lahan. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya, lahan yang dibangun tersebut diduga bukan milik Hj. Ida, pihak yang melakukan pembangunan dan berdomisili asal Brebes. Tanah tersebut sebelumnya dikuasai Emak Euis (almarhumah), istri Abah Anen yang dulunya menggarap lahan itu.

Diketahui Emak Euis menjual tanah seluas sekitar 20 tumbak kepada Hj. Ida dengan harga yang disinyalir Rp9 juta per tumbak, sehingga total nilai transaksi mencapai sekitar Rp180 juta. Namun transaksi ini diragukan keabsahannya oleh pengurus setempat yang dikabarkan menolak terlibat di dalamnya, karena mereka mengetahui tanah tersebut bukan milik sah Emak Euis.

“Muhun pak, piraku tanah dilebet hargana Rp25 juta per tumbak ari tanah disisi jalan Rp9 juta per tumbak, asa mustahil sareng tanah eta mah tos pada apal sanes kagungan Emak Euis. Kuwantunan Hj. Ida meser tanah eta naha teu sieun bermasalah engkena? Teras Hj. Ida sanes tanah eta hungkul, tos seeur tanah didieu dipeser ku anjeuna dijanteunkeun kontrakan,” ujar salah satu warga yang khawatir akan timbulnya sengketa di kemudian hari.

Kejanggalan lain muncul karena bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Warga lainnya menegaskan syarat dasar pengurusan dokumen seperti Sertifikat Hak Milik atau Akta Jual Beli pun tidak ada. “Bagaimana mau membuat IMB, Sertifikat atau AJB saja nggak ada. Sedangkan syarat untuk IMB itu salah satunya itu. Yang lebih parahnya lagi itu tanah belum jelas siapa pemiliknya, kok berani benar Hj. Ida membelinya dari Emak Euis? Emangnya tanah itu milik Emak Euis? Jangan-jangan tanah sengketa,” ungkapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada kejelasan resmi terkait status kepemilikan lahan maupun izin pembangunan bangunan tersebut. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, Kecamatan dan Kelurahan Baleendah, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung segera menelusuri dan memverifikasi legalitas lahan tersebut guna mencegah sengketa berkepanjangan.

Masyarakat juga meminta aparat berwenang mengusut tuntas perkara ini, sekaligus menindak tegas praktik perjualbelian tanah yang bukan haknya. Diharapkan pula kasus ini dapat membuka tabir dugaan praktik mafia tanah yang selama ini beroperasi di wilayah Baleendah. (Red)

Bersambung….

Redaksi

Exit mobile version