GazanaPublika.com, Jakarta – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, tutup usia pada Minggu (22/12/2024) pukul 21.00 WITA di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang melibatkan almarhum.

“Surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dihentikan melalui SP3 setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (23/12/2024).

KPK juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Awang Faroek. “KPK turut berdukacita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tambah Tessa.

KPK sebelumnya tengah mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, kasus yang menyeret nama Awang Faroek. Almarhum sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024. Namun, KPK belum memberikan rincian terkait konstruksi perkara dalam kasus tersebut.

Kabar meninggalnya Awang Faroek pertama kali disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui unggahan di media sosial. Pemprov Kaltim menyebut almarhum sebagai tokoh yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di Kaltim.

“Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur. Semangat, pemikiran, dan jasa beliau akan selalu menjadi inspirasi bagi generasi penerus,” demikian pernyataan Pemprov Kaltim, Senin (23/12/2024).

Awang Faroek Ishak menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur selama dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018. Sosoknya dikenal sebagai pemimpin visioner yang berfokus pada pembangunan infrastruktur dan pengembangan daerah.

Kini, Kalimantan Timur kehilangan salah satu tokoh pentingnya. Kepergian Awang Faroek meninggalkan jejak panjang dalam sejarah pembangunan provinsi tersebut, meskipun kasus hukum yang melibatkan namanya belum sempat tuntas.

Sumber: detik.com

Redaksi

Exit mobile version