GazanaPublika.com , Jakarta – George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap salah satu pegawai toko. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara.

“Setelah mengumpulkan fakta dan bukti, penyidik telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

George dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pelaku Ditangkap di Sukabumi

George sempat melarikan diri setelah kejadian penganiayaan tersebut. Ia ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

Korban berinisial D, yang bekerja sebagai pegawai di toko roti tersebut, mengungkapkan bahwa penganiayaan oleh George bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut pelaku bahkan sempat merendahkan dirinya dan keluarganya.

“Sebelum kejadian ini, saya pernah dilempar meja. Dia juga berkata saya orang miskin yang tidak akan bisa memenjarakan dia, katanya dia kebal hukum,” ungkap D saat dihubungi pada Minggu (15/12).

Puncak penganiayaan terjadi pada Kamis (17/10), saat D menolak permintaan George untuk mengantarkan pesanan makanan. Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melempar D dengan berbagai barang, termasuk kursi dan patung batu, hingga menyebabkan luka di kepala.

“Saya ditolak berkali-kali, lalu dia marah dan melempar saya dengan patung, kursi, mesin bank, semuanya kena tubuh saya,” ujar D.

Setelah kejadian itu, ayah pelaku sempat meminta D untuk pulang, tetapi barang-barangnya, termasuk tas dan ponsel, tertinggal di dalam toko. Ketika D mencoba mengambil barang-barangnya, George kembali menyerang.

“Saat saya masuk untuk mengambil tas dan HP, dia melempari saya lagi dengan kursi berkali-kali. Akhirnya saya kabur karena terpojok dan tidak bisa ke mana-mana,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku sempat merasa kebal hukum. Namun, dengan penetapan George sebagai tersangka, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan serupa agar mendapatkan penanganan hukum yang adil.

Sumber: detik.com

Redaksi

Exit mobile version