GazanaPublika.com, Jakarta – Dunia politik nasional tengah diguncang oleh langkah berani Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD, dengan isi utama menyerukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu telah tersebar luas di kalangan media, dan menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan politik di Senayan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Forum Purnawirawan TNI tersebut. Menurut Andreas, surat itu mencerminkan bentuk perhatian sekaligus tanggung jawab dari para mantan prajurit TNI yang selama hidupnya telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab dari para senior bangsa kita. Mereka telah berjuang di masa lalu, dan kini tetap aktif dalam menjaga jalannya demokrasi,” ujar Andreas, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Kompas TV.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden harus dibacakan dalam forum Rapat Paripurna DPR. Dalam mekanisme tersebut, kehadiran 2/3 dari total anggota DPR menjadi syarat mutlak agar surat bisa dibahas lebih lanjut.
Andreas menambahkan bahwa keputusan akan ditentukan dalam Rapat Paripurna tersebut. Jika minimal 2/3 dari anggota DPR hadir dan setuju terhadap usulan pemakzulan, maka surat akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji secara hukum. MK akan menentukan apakah Gibran terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak, sebagaimana menjadi dasar pemakzulan.
Namun, jika dalam rapat awal tidak memenuhi kuorum atau tidak mencapai persetujuan 2/3 dari anggota yang hadir, maka proses pemakzulan secara otomatis tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh dua pertiga dan tidak disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan,” jelas Andreas.
Di sisi lain, Fraksi Partai NasDem menanggapi perkembangan ini dengan nada lebih hati-hati. Sekretaris Fraksi NasDem DPR, Ahmad Sahroni, mengingatkan bahwa pemakzulan Wakil Presiden bukanlah proses yang sederhana. Ia menyebut jalur hukum dan politik yang harus dilalui akan sangat panjang dan kompleks.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sahroni.
Ia juga menekankan bahwa surat dari masyarakat atau organisasi seperti Forum Purnawirawan TNI tentu boleh disampaikan ke DPR. Namun demikian, tidak semua surat otomatis masuk prioritas pembahasan. Menurutnya, bagian administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memiliki mekanisme penyaringan dan prioritas untuk menindaklanjuti surat-surat yang masuk.
“Kalau surat, kan, boleh-boleh saja dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian dari tugas administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuh Sahroni.
Surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut memang belum diketahui secara rinci apa saja poin-poin pelanggaran yang dituduhkan kepada Wapres Gibran. Namun, fakta bahwa para mantan perwira tinggi militer bersatu menyuarakan isu ini menunjukkan tingkat kekhawatiran mereka terhadap dinamika politik dan pemerintahan yang sedang berlangsung.
Belum ada tanggapan langsung dari Wapres Gibran Rakabuming Raka maupun pihak Istana terkait desakan pemakzulan ini. Publik kini menunggu respons dari DPR RI, apakah surat tersebut akan masuk dalam agenda resmi dan dibacakan dalam rapat paripurna mendatang, atau justru berakhir sebagai aspirasi yang tidak lanjut ke ranah hukum.
Situasi ini berpotensi memanaskan kembali tensi politik nasional, mengingat Gibran adalah putra sulung Presiden Joko Widodo, yang belakangan ini turut menjadi sorotan terkait isu netralitas dalam Pilpres 2024. Isu pemakzulan pun dinilai akan menambah babak baru dalam dinamika politik Tanah Air yang semakin kompleks.

