GazanaPublika.com, Jakarta – Proyek ambisius digitalisasi pendidikan Indonesia berubah menjadi skandal besar. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Proyek yang awalnya dirancang untuk mendorong transformasi digital sekolah dasar dan menengah itu, kini diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa malam (15/7/2025).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini kami menetapkan keempat orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lingkaran dalam Kemendikbudristek dan pihak eksternal:
• Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021)
• Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
• Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
• Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam proyek infrastruktur digital sekolah
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah resmi ditahan di rumah tahanan Kejagung. Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini belum ditahan karena sedang berada di luar negeri.
“IBAM kami jadikan tahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ia memiliki gangguan jantung kronis,” jelas Qohar.
Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook dalam rangka mendukung digitalisasi pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim. Program ini dijalankan pada periode 2019–2022, dan melibatkan ratusan ribu perangkat yang seharusnya dikirim ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi markup harga, pengadaan fiktif, serta penunjukan vendor tak kompeten yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
• Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
• jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal-pasal ini memungkinkan hukuman penjara hingga seumur hidup bagi pelaku, serta pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra digitalisasi pendidikan nasional. Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi proyek-proyek besar di sektor pendidikan, terutama yang dijalankan oleh pejabat era sebelumnya..
Beberapa lembaga antikorupsi dan pengamat kebijakan mendesak agar penyelidikan diperluas, termasuk kemungkinan peran vendor besar, rekanan swasta, atau pihak luar kementerian yang mungkin ikut terlibat.
Apa Selanjutnya?
Penyidik Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan. Jurist Tan kini menjadi target utama pencarian. Interpol disebut telah dihubungi untuk membantu pelacakan keberadaannya.
Jika kasus ini terbukti di pengadilan, maka akan menjadi salah satu skandal korupsi pendidikan terbesar dalam satu dekade terakhir di Indonesia.
“Digitalisasi semestinya menjadi jembatan kemajuan pendidikan. Tapi jika dikotori korupsi, masa depan anak bangsa yang dikorbankan,” ujar Indra Gunawan, analis kebijakan publik dari ICW.

