Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Korupsi Digitalisasi Pendidikan: 4 Pejabat Terseret Kasus Chromebook, Negara Rugi Rp 1,9 Triliun

Korupsi Digitalisasi Pendidikan: 4 Pejabat Terseret Kasus Chromebook, Negara Rugi Rp 1,9 Triliun

Nasional Rabu, 16 Juli 2025 6:21 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Proyek ambisius digitalisasi pendidikan Indonesia berubah menjadi skandal besar. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Proyek yang awalnya dirancang untuk mendorong transformasi digital sekolah dasar dan menengah itu, kini diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa malam (15/7/2025).

Advertisement

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini kami menetapkan keempat orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lingkaran dalam Kemendikbudristek dan pihak eksternal:
• Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021)
• Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
• Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
• Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam proyek infrastruktur digital sekolah

BACA JUGA:  Gibran Minta Maaf ke JK Soal Usulan Kenaikan BBM, Tegaskan Prabowo Prioritaskan Rakyat Kecil

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah resmi ditahan di rumah tahanan Kejagung. Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini belum ditahan karena sedang berada di luar negeri.

“IBAM kami jadikan tahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ia memiliki gangguan jantung kronis,” jelas Qohar.

Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook dalam rangka mendukung digitalisasi pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim. Program ini dijalankan pada periode 2019–2022, dan melibatkan ratusan ribu perangkat yang seharusnya dikirim ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi markup harga, pengadaan fiktif, serta penunjukan vendor tak kompeten yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
• Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
• jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal-pasal ini memungkinkan hukuman penjara hingga seumur hidup bagi pelaku, serta pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:  Sektor Finansial Jadi Pemantik, Rupiah Terperosok Dekati Level Rp18.000

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra digitalisasi pendidikan nasional. Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi proyek-proyek besar di sektor pendidikan, terutama yang dijalankan oleh pejabat era sebelumnya..

Beberapa lembaga antikorupsi dan pengamat kebijakan mendesak agar penyelidikan diperluas, termasuk kemungkinan peran vendor besar, rekanan swasta, atau pihak luar kementerian yang mungkin ikut terlibat.

Apa Selanjutnya?

Penyidik Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan. Jurist Tan kini menjadi target utama pencarian. Interpol disebut telah dihubungi untuk membantu pelacakan keberadaannya.

Jika kasus ini terbukti di pengadilan, maka akan menjadi salah satu skandal korupsi pendidikan terbesar dalam satu dekade terakhir di Indonesia.

“Digitalisasi semestinya menjadi jembatan kemajuan pendidikan. Tapi jika dikotori korupsi, masa depan anak bangsa yang dikorbankan,” ujar Indra Gunawan, analis kebijakan publik dari ICW.

Advertisement

Kasus Korupsi Pendidikan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp223 Juta di Desa Sanding Petir Retak, Pihak Desa Belum Bisa Dikonfirmasi

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.