GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut langsung menuai sorotan publik serta kritik keras dari kalangan pegiat antikorupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut langkah ini sebagai “kemunduran agenda pemberantasan korupsi.” Nada serupa disampaikan peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola. Menurutnya, kebebasan Setnov mengirim pesan keliru kepada publik.

“Pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah,” kata Alvin kepada BBC News Indonesia, Senin (18/8/2025).

Alvin mengakui Setnov memang telah melunasi uang pengganti, namun dampak sosial dan politik dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya “tidak pernah benar-benar bisa ditebus.” Ia menambahkan, efek jera bagi koruptor kian kabur. “Ini bertolak belakang dengan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, kebebasan bersyarat Setnov diberikan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang pernah diajukan. “Semua proses telah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Namun, menurut Alvin, mekanisme PK sering kali menjadi celah hukum yang memungkinkan figur berpengaruh menghindari pertanggungjawaban penuh. Selain itu, perubahan regulasi terkait pemberian remisi juga disebut turut membuka jalan bagi bebasnya Setya Novanto lebih cepat.

Skandal e-KTP yang menjerat Setya Novanto pernah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,3 triliun. Kini, kebebasan bersyaratnya kembali memantik perdebatan publik mengenai konsistensi negara dalam memerangi kejahatan korupsi.

Redaksi

Exit mobile version