GazanaPublika.com, Jakarta – Situasi eskalasi demonstrasi dan kerusuhan di berbagai daerah Indonesia yang kian meluas dalam dua hari terakhir, memicu desakan keras dari kelompok Aktivis 98. Ketua Presidium Aktivis 98, Muhammad Surya Wijaya atau biasa disapa Surya, menegaskan bahwa tuntutan rakyat tidak bisa lagi dianggap angin lalu.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Surya menyebut ada dua faktor utama pemicu meningkatnya konflik: krisis kepercayaan terhadap Polri serta sikap pongah sebagian anggota DPR yang menuntut kenaikan tunjangan di tengah penderitaan rakyat.

Surya menyoroti pidato Presiden Prabowo Subianto pada 29 Agustus 2025 yang dinilai gagal meredakan situasi.

“Presiden menyampaikan duka cita, tetapi tanpa menyebut nama Affan Kurniawan, ojol korban Barakuda. Itu bukan sekadar detail, tapi bentuk empati yang hilang. Luka rakyat malah ditenggelamkan di balik jargon pembangunan ekonomi,” tegas Surya, Sabtu (30/8/2025).

Selain itu, ia menilai Polri tidak kredibel dalam mengusut kasus tewasnya Affan Kurniawan. Pengumuman tujuh pelaku pembunuhan dianggap publik hanya “pemeran pengganti”.

Tuntutan Aktivis 98

Atas kondisi yang berkembang, Aktivis 98 menyuarakan lima tuntutan utama yang mereka nilai harus segera dipenuhi pemerintah. Pertama, Presiden diminta segera mencopot Kapolri, Kabaharkam, dan Kapolda Metro Jaya dalam waktu 1×24 jam sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan represif aparat. Kedua, mereka menuntut pergantian Menteri Keuangan yang dinilai tidak peka karena mengusulkan kenaikan gaji DPR RI di tengah kesulitan rakyat. Ketiga, mereka mendesak Presiden mengganti Menteri Dalam Negeri yang dianggap sewenang-wenang memerintahkan intensifikasi pajak daerah. Keempat, partai politik didesak untuk segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR yang pongah, menantang, dan menghina rakyat, bahkan jika tidak mampu melakukannya, mereka menilai lebih baik partai tersebut membubarkan diri. Kelima, Aktivis 98 menegaskan perlunya reformasi total, termasuk menyentuh tubuh Polri, agar tidak lagi terjadi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat.

Redaksi

Exit mobile version