GazanaPublika.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, pelanggaran HAM baru terpenuhi apabila ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang membiarkan keracunan terjadi.

“Misalnya, satu tempat atau satu sekolah, masaknya salah karena kurang terampil, atau makanannya basi, itu tidak bisa langsung disebut pelanggaran HAM. Itu bisa saja karena human error, kesalahan masak,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/9/2025).

Ia menambahkan, masalah yang timbul dalam kasus MBG lebih terkait dengan administrasi dan manajemen, bukan menyangkut hak asasi manusia.

“Kesalahan dan kelalaian administrasi serta manajemen jauh dari aspek HAM. Karena administrasi dan manajemen itu konteksnya perbaikan, bukan pidana,” ujarnya.

Kemenham Turunkan Tim di 33 Kanwil

Pigai menyampaikan, pihaknya telah menugaskan tim di 33 kantor wilayah Kementerian HAM untuk memantau langsung jalannya program MBG di daerah. Pemantauan itu dilakukan guna memastikan pemenuhan kebutuhan pangan tetap berjalan serta mengidentifikasi kendala teknis yang ada di lapangan.

“Hampir seluruh kanwil Kemenham turun ke lapangan untuk melihat realitas program, memastikan adanya akselerasi pemenuhan kebutuhan pangan, sekaligus mengawasi kondisi faktual di setiap wilayah,” ucap Pigai.

Ribuan Orang Terdampak

Kasus keracunan massal yang mencuat sejak awal September telah menimbulkan sorotan luas terhadap program MBG. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana mencatat, hingga 30 September 2025, tercatat 6.457 orang terdampak keracunan makanan yang berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Dadan, sebagian besar kasus dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena tenaga juru masak dan pengelola masih minim pengalaman. “Data menunjukkan kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru berjalan karena SDM masih membutuhkan jam terbang,” ujarnya dalam keterangan pers.

Pemerintah berjanji akan memperbaiki sistem distribusi, standar kebersihan, serta pelatihan tenaga dapur agar kejadian serupa tidak terulang. Meski demikian, Kementerian HAM memastikan kasus ini tidak masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia.

Redaksi

Exit mobile version