GazanaPublika.com, Solo — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya kembali angkat suara terkait isu keaslian ijazah yang telah berulang kali diarahkan kepadanya dalam beberapa tahun terakhir. Jokowi menegaskan, tuduhan tersebut hanya bisa dijawab dengan satu cara: pembuktian dari pihak yang menuduh.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025). Ia menyebut persoalan tersebut sejatinya bukan hal baru dan telah beredar sejak sekitar empat tahun lalu.

“Ya ini kan sebuah isu yang sudah 4 tahunan dibicarakan, dan sebetulnya sudah 4 tahun diam tidak banyak menanggapi, karena tahu ijazahnya saya pegang gitu loh. Tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, selama ini ia memilih tidak reaktif karena meyakini dokumen pendidikannya sah dan tersimpan dengan baik. Namun, karena isu tersebut kembali mencuat dan bahkan dibawa ke ranah hukum, ia menilai sudah waktunya mekanisme pembuktian dijalankan secara terbuka.

“Karena yang pertama, ada aduan ke Bareskrim. Yang kedua, saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara, siapa yang menuduh, itu yang harus membuktikan. Itu yang saya tunggu, itu coba dibuktikannya seperti apa,” sambung dia.

Jokowi menilai, jalur pengadilan merupakan ruang paling tepat untuk mengakhiri polemik tersebut. Dengan proses hukum yang terbuka, keadilan dapat dinilai secara objektif oleh publik.

Presiden dua periode itu juga mengaku heran masih ada pihak yang meragukan keaslian ijazahnya, padahal Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai lembaga yang menerbitkan ijazah tersebut telah memberikan penegasan resmi.

“Karena yang membuat ijazah saya sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana?” kata Jokowi sambil tertawa.

Bagi Jokowi, isu ini seharusnya tidak lagi berkembang liar di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas. Ia pun menegaskan akan menunggu pembuktian itu, bukan dalam perdebatan opini, melainkan melalui proses hukum yang sah dan terukur.

Redaksi

Exit mobile version