Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 dengan total luas area mencapai 528,69 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Berdasarkan keputusan tersebut, daftar sebaran Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Lebak meliputi:
Advertisement
Kecamatan Cibeber:
* Blok Cikotok 1: 99,42 hektare (emas)
* Blok Cikotok 2: 34,86 hektare (emas)
* Blok Neglasari 1: 24,86 hektare
* Blok Neglasari 2: 38,36 hektare
* Blok Neglasari 3: 75,28 hektare
* Blok Neglasari 4: 51,45 hektare
* Blok Cikadu: 1,25 hektare
* Blok Citorek Kidul 2: 24,55 hektare
Kecamatan Panggarangan:
* Blok Cibarengkok 1: 92,79 hektare (emas)
* Blok Cibarengkok 2: 91,09 hektare (emas)
Kecamatan Cigemblong:
* Blok Cikate 1: 41,92 hektare (emas)
* Blok Cikate 2: 53,85 hektare (emas)
* Blok Cikate 3: 28,97 hektare (emas)
Kecamatan Gunungkencana:
* Blok Gunungkencana: 25,24 hektare (emas)
Kecamatan Lebak Gedong:
* Blok Lebak Situ 4: 38,70 hektare
* Blok Ciladaeun 2: 53,12 hektare
* Blok Ciladaeun 3: 61,17 hektare
* Blok Ciladaeun 4: 50,17 hektare
* Blok Keboncau: 85,79 hektare (emas)
Penetapan WPR skala besar ini memantik perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari kalangan masyarakat adat. Tokoh Kesepuhan Adat, Henriana Hatra, memberikan pandangan kritis sekaligus peringatan terkait implikasi ekologis dan sosial dari legalisasi aktivitas pertambangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penetapan WPR tidak boleh dilihat sebatas dorongan ekonomi semata, melainkan harus memperhitungkan risiko kelestarian lingkungan dan tatanan sosial masyarakat.
“WPR hendaknya tidak dianggap sbg platform legalisasi eksploitasi sumber daya alam dengan praktek ekonomi. Ada hal lain yang lebih layak mendapat perhatian yaitu bagaimana soal dampak ekologi, dampak sosial, perubahan orientasi ekonomi dari agraris ke praktek-praktek eksploitatif. Pemerintah yang mengeluarkan izin tentu juga punya kewajiban pengawasan. Oleh karena itu, selain menghitung nilai ekonomi dan pendapatan daerah, sangat perlu juga dibarengi dengan menghitung dampak ekologi, sosial dan budaya,” ujar Henriana.
Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa hadirnya payung hukum ini menjadi angin segar bagi para penambang lokal yang selama ini membentur aturan hukum. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan pengawasan kolektif masyarakat.
“Dari sisi regulasi, tentu WPR menjadi solusi masyarakat yang selama ini melakukan ilegal minning. Ini bentuk kehadiran dan kepedulian negara terhadap warganya. Seperti dua sisi mata uang, soal ekonomi dan dampak dari aktivitas tambang, tergantung pemerintah melakukan pengawasan, dan tentu warga lain secara kolektif dapat menjadi ‘pengawas’ aktivitas ini agar dampak dapat terkendalikan,” pungkasnya.
Advertisement
