Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kesepuhan Adat Ingatkan Dampak Ekologi dan Sosial Terkait Menteri ESDM Tetapkan 528 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat di Lebak

Kesepuhan Adat Ingatkan Dampak Ekologi dan Sosial Terkait Menteri ESDM Tetapkan 528 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat di Lebak

Nasional Selasa, 21 Juli 2026 19:04 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 dengan total luas area mencapai 528,69 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Berdasarkan keputusan tersebut, daftar sebaran Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Lebak meliputi:

Advertisement

Kecamatan Cibeber:

* Blok Cikotok 1: 99,42 hektare (emas)
* Blok Cikotok 2: 34,86 hektare (emas)
* Blok Neglasari 1: 24,86 hektare
* Blok Neglasari 2: 38,36 hektare
* Blok Neglasari 3: 75,28 hektare
* Blok Neglasari 4: 51,45 hektare
* Blok Cikadu: 1,25 hektare
* Blok Citorek Kidul 2: 24,55 hektare

Kecamatan Panggarangan:

* Blok Cibarengkok 1: 92,79 hektare (emas)
* Blok Cibarengkok 2: 91,09 hektare (emas)

Kecamatan Cigemblong:

* Blok Cikate 1: 41,92 hektare (emas)
* Blok Cikate 2: 53,85 hektare (emas)
* Blok Cikate 3: 28,97 hektare (emas)

BACA JUGA:  Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Kecamatan Gunungkencana:

* Blok Gunungkencana: 25,24 hektare (emas)

Kecamatan Lebak Gedong:

* Blok Lebak Situ 4: 38,70 hektare
* Blok Ciladaeun 2: 53,12 hektare
* Blok Ciladaeun 3: 61,17 hektare
* Blok Ciladaeun 4: 50,17 hektare
* Blok Keboncau: 85,79 hektare (emas)

Penetapan WPR skala besar ini memantik perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari kalangan masyarakat adat. Tokoh Kesepuhan Adat, Henriana Hatra, memberikan pandangan kritis sekaligus peringatan terkait implikasi ekologis dan sosial dari legalisasi aktivitas pertambangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penetapan WPR tidak boleh dilihat sebatas dorongan ekonomi semata, melainkan harus memperhitungkan risiko kelestarian lingkungan dan tatanan sosial masyarakat.

“WPR hendaknya tidak dianggap sbg platform legalisasi eksploitasi sumber daya alam dengan praktek ekonomi. Ada hal lain yang lebih layak mendapat perhatian yaitu bagaimana soal dampak ekologi, dampak sosial, perubahan orientasi ekonomi dari agraris ke praktek-praktek eksploitatif. Pemerintah yang mengeluarkan izin tentu juga punya kewajiban pengawasan. Oleh karena itu, selain menghitung nilai ekonomi dan pendapatan daerah, sangat perlu juga dibarengi dengan menghitung dampak ekologi, sosial dan budaya,” ujar Henriana.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Kediamannya

Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa hadirnya payung hukum ini menjadi angin segar bagi para penambang lokal yang selama ini membentur aturan hukum. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan pengawasan kolektif masyarakat.

“Dari sisi regulasi, tentu WPR menjadi solusi masyarakat yang selama ini melakukan ilegal minning. Ini bentuk kehadiran dan kepedulian negara terhadap warganya. Seperti dua sisi mata uang, soal ekonomi dan dampak dari aktivitas tambang, tergantung pemerintah melakukan pengawasan, dan tentu warga lain secara kolektif dapat menjadi ‘pengawas’ aktivitas ini agar dampak dapat terkendalikan,” pungkasnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.