GazanaPublika.com, Jakarta — Di tengah riuh perdebatan publik soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, memetakan tiga kemungkinan akhir dari perkara yang kini menjerat sejumlah nama. Menurut Susno, nasib kasus ini bergantung pada pembuktian hukum, kelengkapan berkas, atau jalan damai melalui ‘restorative justice’.

Tiga kemungkinan itu, kata Susno, berlaku bagi tiga tersangka yang masih berstatus aktif, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Sementara dua nama lain, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, sudah tak lagi berstatus tersangka setelah sepakat menempuh keadilan restoratif.

Susno menjelaskan, pintu pertama yang bisa ditempuh adalah penghentian penyidikan jika perkara yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan. Dalam hal ini, yang dipersoalkan adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk dua orang (Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana) sudah ada enggak masalah ya, sudah selesai. Untuk yang tiga orang ini (Roy Suryo, Rismon, Tifa) ada tiga kemungkinan ya.”

“Kemungkinan pertama tidak bisa dibuktikan perkara yang dituduhkan bahwa pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE itu tidak dibuktikan. Maka perkara ini harus dihentikan oleh Polri. Jadi penghentian penyidikan,” kata Susno dilansir Kompas TV, Kamis (29/1/2026).

Kemungkinan kedua, lanjut Susno, muncul jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Dalam skema ini, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.

“Yang kedua, perkara ini dilengkapi apa yang diminta kejaksaan. Nah, kalau sudah lengkap maka dilimpahkan kejaksaan untuk seterusnya disidangkan di pengadilan.”

Namun, Susno tak menutup peluang adanya perubahan sikap dari kedua belah pihak. Menurutnya, Roy Suryo Cs dan Jokowi masih bisa memilih jalur damai dengan mekanisme keadilan restoratif sebagai opsi ketiga.

“Yang ketiga, kemungkinan juga ya siapa tahu ada berubah pemikiran di antara Roy Suryo Cs dengan Pak Jokowi mereka berdamai. Maka terjadi retroactive justice juga.”

Di akhir pernyataannya, Susno merangkum tiga jalur yang kini terbuka lebar bagi kasus ini.

“Jadi ada tiga penyelesaiannya. Nah, apakah akan diselesaikan di pengadilan? Apakah akan damai dengan restorative justice? Apakah karena tidak terbukti dihentikan? Tiga itu kemungkinannya,” jelasnya.

Redaksi

Exit mobile version