GazanaPublika.com, Jakarta — Puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Perhimpunan Ojek Online Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Massa mulai berdatangan sekitar pukul 12.00 WIB dengan dipimpin mobil komando dan mengenakan atribut khas pengemudi ojek online, lengkap dengan bendera komunitas masing-masing. Aksi ini disebut diikuti peserta dari sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, dan Karawang.
Dalam orasinya, Ketua Umum Perhimpunan Ojek Online Indonesia, Cecep Syarifudin, meminta pendiri SMRC, Saiful Mujani, mencabut pernyataan yang dinilai mengajak masyarakat untuk menggulingkan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, narasi yang beredar di media sosial melalui potongan video tersebut dianggap sangat berbahaya dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Meminta kepada Saiful Mujani untuk mencabut statement-nya terkait mengajak masyarakat Indonesia untuk menggulingkan kepemimpinan Presiden Republik kita, Bapak Prabowo Subianto,” ujar Cecep dalam orasinya.
Cecep bahkan mengecam pernyataan tersebut sebagai tindakan yang mengarah pada makar dan meminta aparat kepolisian segera mengusut kasus ini. Massa juga memberi ultimatum agar permintaan maaf disampaikan secara terbuka melalui media televisi dan media online dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
Aksi ini dipicu oleh beredarnya potongan video Saiful Mujani yang dinarasikan mengajak rakyat untuk menjatuhkan pemerintah. Dalam video tersebut, yang berlatar acara bertuliskan “Halal bi Halal”, Saiful terdengar mengatakan bahwa perubahan tidak akan terjadi tanpa gerakan rakyat, seraya menyinggung peristiwa reformasi 1998. Hingga kini belum diketahui secara pasti kapan video itu direkam dan dalam forum apa pernyataan tersebut disampaikan.
Di sisi lain, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru yang mengatur makar harus mengandung maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Menurutnya, unsur hukum dalam kasus ini harus dibaca secara hati-hati dan tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar.
Sementara itu, Saiful Mujani sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk ajakan makar, melainkan bagian dari sikap politik dan partisipasi politik dalam demokrasi. Menurutnya, partisipasi politik merupakan inti dari sistem demokrasi dan tidak bisa dipisahkan dari ruang kritik terhadap pemerintah. Polemik ini pun terus menjadi sorotan publik karena menyangkut batas antara kebebasan berpendapat dan tuduhan penghasutan dalam ruang politik nasional.

