GazanaPublika.com, Jakarta — Persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026), Dandenma Bais Tentara Nasional Indonesia, Kolonel Inf Heri Heryadi, membeberkan kejanggalan saat memeriksa kondisi dua terdakwa yang mengalami luka gosong pada wajah dan tubuh usai insiden tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Heri menjelaskan bahwa dua terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, sempat tidak mengikuti apel pagi dan berada di mes Bais Tentara Nasional Indonesia dengan alasan sakit. Keduanya diketahui tengah menjalani perawatan akibat luka bakar yang terlihat mencolok di bagian wajah serta tangan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari Heri. Ia mengaku langsung meminta penjelasan mengenai penyebab luka yang dialami kedua anggota tersebut. Namun alih-alih memberikan keterangan yang lugas, jawaban yang diterimanya justru dinilai berbelit-belit.

“Setelah itu kami coba lihat kondisinya, melihat kondisi, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa, kemudian kapan, mereka menjawabnya agak berbelit-belit. Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi kalau ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas,” ujar Heri dalam kesaksiannya.

Menurut Heri, penjelasan itu sejak awal menimbulkan tanda tanya. Ia menilai janggal jika keduanya mengalami luka serupa dengan alasan yang sama pada waktu yang bersamaan. Saat didalami lebih lanjut, keduanya juga tidak langsung mengakui bahwa luka tersebut diduga berkaitan dengan cipratan air keras dalam aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus. Sebaliknya, Heri menyebut respons yang muncul hanya pengakuan singkat bernada penyesalan.

“Kemudian, saya tanya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah, siap salah, akhirnya kami, udah saya tinggal saja. Saya perintahkan Kapten Suyanto untuk melanjutkan perawatan, kami kembali ke ruangan,” katanya.

Dalam perkara ini, empat anggota militer duduk di kursi terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kesaksian Kolonel Heri menjadi bagian penting dalam mengurai rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan keterlibatan para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan tersebut.

Redaksi

Exit mobile version