GazanaPublika.com, Jakarta — Nama Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut menjadi sorotan publik setelah disebut dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara dugaan suap importasi barang yang menjerat pimpinan perusahaan kargo Blueray Cargo.
Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, nama Djaka disebut hadir dalam sebuah pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Pertemuan tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaannya menyebut, selain Djaka Budi Utama, terdapat sejumlah nama pejabat lain yang hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, bersama para pelaku usaha di sektor kargo impor.
Perkara ini berpusat pada dugaan suap yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field. Dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga bersama pihak lain menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai total mencapai sekitar Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tak hanya aliran dana tunai, surat dakwaan juga memuat dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat. Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan diduga menerima bagian dengan nominal berbeda-beda, mulai dari uang tunai miliaran rupiah hingga fasilitas hiburan dan barang mewah seperti jam tangan premium.
Merespons perkara yang kini telah masuk ke tahap persidangan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi Prasetiyo selaku Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Seiring mencuatnya nama Djaka dalam dakwaan tersebut, publik turut menyoroti laporan kekayaan pejabat yang bersangkutan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi, Djaka terakhir melaporkan hartanya pada 26 Februari 2026 dengan total kekayaan sekitar Rp5,70 miliar.
Komposisi kekayaan itu didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp3,8 miliar, kas dan setara kas Rp1,1 miliar, serta harta lainnya sekitar Rp442,2 juta. Sementara untuk kendaraan, tercatat satu unit Toyota Innova dengan nilai perolehan Rp250 juta.
Meski namanya tercantum dalam dakwaan, posisi hukum Djaka Budi Utama dalam perkara ini masih menunggu perkembangan proses persidangan. Publik kini menanti sejauh mana fakta-fakta yang terungkap di pengadilan akan mengurai dugaan keterlibatan para pihak dalam skandal suap impor yang menyeret sejumlah pejabat bea cukai tersebut.

