GazanaPublika.com,Jakarta — Kejaksaan Agung menyebut status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Pengalihan status penahanan itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Nadiem dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelaksanaan pengalihan penahanan telah dilakukan pihaknya sesuai penetapan majelis hakim.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Meski tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan negara, Kejaksaan memastikan pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat dengan melibatkan aparat keamanan terkait, termasuk kepolisian.
Menurut Anang, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem tidak diperbolehkan keluar dari kediamannya tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” katanya.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan pemasangan gelang deteksi elektronik untuk memantau keberadaan Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin hakim ketua Purwanto S Abdullah mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Nadiem dalam persidangan yang digelar Senin (11/5/2026).
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menetapkan penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim mewajibkan Nadiem berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan melarangnya meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk kepentingan operasi medis pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem melapor dua kali setiap pekan kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Selain itu, hakim memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada, paling lambat 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.
Tak hanya itu, Nadiem juga dilarang menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun. Majelis hakim bahkan melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

