GazanaPublika.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara mengenai nasib sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan untuk penangkapan Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung.
Taufik kini telah diringkus oleh personel gabungan kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026), setelah sempat buron sejak kasus keji tersebut terungkap ke publik.
Menurut Dedi Mulyadi, sayembara itu pada awalnya diperuntukkan bagi warga sipil yang bisa memberikan informasi atau menangkap pelaku. Mengingat penangkapan akhirnya dilakukan oleh anggota kepolisian, ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kapolda Jawa Barat mengenai pemberian hadiah tersebut.
“Sekarang polisi yang menemukan, nanti kita bicarakan,” kata Dedi di Garut, Rabu (24/6/2026), dikutip dari CNN Indonesia.
“Takutnya kan ada unsur yang melanggar karena ini aparat. Nanti saya akan ketemu dengan Pak Kapolda,” jelasnya menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim dari Polda Jawa Barat atas kerja cepat mereka dalam meringkus tersangka.
“Yang pertama, saya ucapkan terima kasih. Tadi malam saya sudah sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Kapolda, bahwa cepat sekali Taufik Hidayat bisa ditangkap,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Gubernur Jawa Barat tersebut berharap agar tersangka mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal dengan aksi kejam yang telah dilakukannya.
“Ya hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Itu berat lho. Diserahkan kepada hakim atas dasar perbuatan yang dilakukan. Yang pasti harus hukuman yang paling berat dari pasal yang ada,” ucap Dedi, dikutip dari CNN Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban YTR diduga dianiaya dan disekap oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, selama 3 tahun di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat penyiksaan tersebut, perempuan berusia 29 tahun itu mengalami luka berat, di antaranya gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan berat ini ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Berdasarkan keterangan dari kakak korban, Melanie Silviani, saat ini YTR masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
