GazanaPublika.com, Jakarta — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali bergulir, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjutnya.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, sehingga total keseluruhan mencapai Rp5,6 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.

Jaksa meyakini Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Redaksi

Exit mobile version