GazanaPublika.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan untuk melarang pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’.
Pernyataan itu disampaikan Yusril menyusul pembubaran nobar film tersebut di sejumlah daerah. Menurutnya, penghentian kegiatan di beberapa kampus lebih disebabkan persoalan administratif, bukan instruksi terpusat dari pemerintah atau aparat penegak hukum.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai pola tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan nasional untuk membatasi pemutaran film dokumenter tersebut.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” katanya.
Film dokumenter itu diketahui memuat kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup, hak ulayat masyarakat adat Papua, serta kelestarian alam. Yusril menyebut kritik semacam itu sebagai hal yang wajar dalam negara demokrasi, meski ia mengakui judul film tersebut bersifat provokatif.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril meminta masyarakat tidak terpancing hanya karena penggunaan judul yang kontroversial. Ia justru mendorong agar film tersebut dijadikan ruang diskusi publik.
“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan dalam film tersebut untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menegaskan pembukaan lahan sudah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo bersamaan dengan proses pemekaran wilayah di Papua. Program itu kemudian dilanjutkan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari ketahanan pangan dan energi nasional.
“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah ‘Pesta Babi’ dalam judul film yang menurutnya berpotensi menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Karena itu, Yusril meminta pembuat film memberikan penjelasan lebih rinci mengenai makna judul tersebut.
Di akhir pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan itu harus disertai tanggung jawab moral.
“Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” tutupnya.

