GazanaPublika.com, Jakarta – Sebuah langkah radikal diambil Pemerintah Republik Indonesia guna membendung kebocoran pendapatan negara akibat menjamurnya praktik culas di sektor perdagangan internasional. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah ‘PP’ terbaru, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengintegrasikan seluruh aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam strategis ke dalam mekanisme satu pintu di bawah kendali Badan Usaha Milik Negara ‘BUMN’.
Kebijakan ini sengaja ditempuh demi mengatrol transparansi tata kelola sekaligus memperketat pengawasan di lapangan dari aksi nakal manipulasi nilai ekspor. Dalam keterangannya, Kepala Negara mengonfirmasi tiga komoditas utama yang menjadi pionir dalam ekosistem baru ini.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita kita mulai dengan minyak kelapa sawit batu bara dan paduan besi feru alloy kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden Prabowo.
Lahirnya regulasi ketat ini dipicu oleh teronggoknya temuan investigasi mengenai masifnya praktik ‘under invoicing’ atau manipulasi penurunan harga ekspor pada komoditas kelapa sawit. Benang kusut tersebut terurai ke publik usai Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudisadewa, menghadiri undangan makan siang bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ditemui usai pertemuan, Purbaya membeberkan adanya indikasi kecurangan bermodus ‘kapal per kapal’ setelah kementerian terkait melakukan audit acak terhadap dokumen pengapalan milik sejumlah raksasa produsen sawit nasional. Terkait data investigasi tersebut, Purbaya Yudisadewa membeberkan, “10 perusahaan besar heeh tiga penghafalan masing-masing perusahaan saya random dipilih dan hasnya ternyata minti-ninti aja ya cukup signifikan tuh ada itu beberapa 10 persan besar tuh kelihatan sekali mereka melakukan Android 4 ekspor ke Amerika misalnya misalnya harganya di sini berapa cuman 1/4 atau sepertiga harga yang di Amerika Jadi dia di sini perusahaannya jadi rugi jadi income-nya lebih rendah kan nilai ekspornya juga lebih rendah di sini jadi saya rugi banyak itu mungkin saya laporin kalau ditanya kalau enggak ya udah”.
Dampak dari rekayasa pencatatan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena langsung merongrong struktur finansial domestik. Ketidakakuratan data ini melumpuhkan validitas neraca perdagangan nasional sekaligus memicu ‘capital flight’ atau pelarian dana segar hasil ekspor ke luar negeri. Berdasarkan kalkulasi resmi yang dirilis pemerintah, akumulasi kerugian negara akibat pembiaran praktik manipulasi ekspor selama 34 tahun terakhir diperkirakan melambung hingga menyentuh angka Rp15.400 triliun.
Setali tiga uang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabarkan bahwa fenomena ‘trade misinvoicing’ ini memicu efek domino yang mengancam stabilitas moneter dalam negeri. Airlangga Hartarto memaparkan, “terjadinya praktik misinicing atau under invoicing yaitu perbedaan pencatatan ekspor impor antara kedua mitra dagang artinya pencatatan Indonesia berbeda dengan pencatatan dari negara yang menerima produk di Indonesia tentunya sangat berpengaruh terhadap penerimaan divisa nilai tukar serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor dan impor”.
Sebagai garda depan pelaksana kebijakan, pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia ‘PT DSI’. Entitas BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia ini akan mengambil alih peran utama dalam memegang kendali transaksi ekspor batu bara, minyak sawit mentah ‘CPO’, dan ‘ferro alloy’. Guna menjamin keadilan bisnis, PT DSI dipastikan akan menyerap seluruh komoditas dari para pengusaha lokal dengan harga beli yang tetap kompetitif mengacu pada bursa harga pasar internasional yang berlaku, sebelum nantinya didistribusikan ke pasar global.
Demi menjaga kondusivitas iklim usaha dan memberikan ruang adaptasi bagi para pelaku industri, skema baru ini akan digulirkan secara bertahap lewat lini masa berikut:
Tahap Pertama (1 Juni – 31 Agustus 2026): Merupakan masa transisi awal. Perusahaan eksportir swasta masih diizinkan melakukan kesepakatan dagang dan transaksi secara langsung dengan pembeli eksternal di luar negeri. Namun, seluruh urusan pengelolaan dan validasi dokumen ekspor mutlak wajib diproses melalui pintu PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Tahap Kedua (1 September 2026): Regulasi wajib ekspor satu pintu melalui BUMN resmi diimplementasikan secara penuh dan mengikat tanpa pengecualian.
Tahap Komersial Internasional (1 Januari 2027): PT Danantara Sumber Daya Indonesia secara mandiri akan mulai mengeksekusi penuh seluruh penjualan komoditas-komoditas strategis nasional tersebut di kancah pasar internasional.

