Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara dan membantah keras kabar burung yang menyebutkan sejumlah prajurit tentara mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Isu tersebut sempat berkembang dan mengklaim adanya kedatangan personel TNI terkait seorang saksi sipil yang sedang diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa informasi mengenai kedatangan hingga penggunaan istilah “penyerbuan” tersebut merupakan kabar bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
“Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu dan itu tidak benar adanya,” ujar Brigjen TNI Muhammad Nas dalam keterangan resminya pada Kamis (9/7/2026), seperti dikutip dari indosatunews.com.
Ketika dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai detail isu yang beredar—apakah ketidakbenaran tersebut merujuk pada nihilnya kedatangan personel atau tidak adanya intervensi terhadap saksi sipil yang diperiksa—Nas kembali menekankan fokusnya pada rumor pergerakan tentara ke Polda Metro Jaya. Ia meminta publik untuk menyaring informasi dan tidak mudah terancing oleh isu yang bergulir.
“Tidak benar, waspadai narasi-narasi provokasi. Tidak benar ada yang datang,” tegasnya kembali.
Selain meluruskan isu terkait Polda Metro Jaya, dalam kesempatan yang sama Kapuspen TNI juga memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan prajurit TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Rumah dinas yang berlokasi di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut tampak dijaga oleh personel TNI pada Rabu (8/7/2026).
Muhammad Nas meluruskan bahwa penempatan personel militer di rumah petinggi korps adhyaksa tersebut bukanlah bentuk intervensi, melainkan pemenuhan atas permohonan resmi dari pihak Kejaksaan Agung demi kedinasan.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan,” jelas Nas.
Ia juga memastikan bahwa prosedur pengawalan dan pengamanan tersebut telah melalui koordinasi ketat serta memiliki payung hukum yang jelas, merujuk pada regulasi perlindungan aparatur hukum negara.
“Sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” pungkas jenderal bintang satu tersebut kepada indosatunews.com.
Advertisement
