GazanaPublika.com, Kuala Lumpur — Kasus penganiayaan brutal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terjadi dan memicu kemarahan publik. Dua pasang suami istri di Malaysia resmi ditahan oleh pihak kepolisian setempat menyusul beredarnya bukti video penyiksaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia berinisial YY.
Kasus pilu ini terbongkar dan langsung menduduki trending topic di media sosial Indonesia setelah empat rekaman video pendek beredar luas di jagat maya. Dalam video yang memicu kecaman luar biasa dari netizen tanah air tersebut, korban tampak terduduk pasrah di sofa sambil dipukuli secara brutal, dijambak, ditampar, hingga dihantam di bagian kepala oleh seorang pria berkaus biru dan seorang wanita, sementara beberapa orang lainnya ikut memaki dengan kata-kata kasar. Berdasarkan informasi awal, korban dituduh telah melukai anak kecil sang majikan, meski polisi menegaskan motif mendasar tersebut masih didalami.
Merespons kegaduhan yang lintas batas negara ini, Kapolres Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, menyatakan bahwa keempat tersangka yang berusia antara 30 hingga 34 tahun tersebut telah ditangkap sekitar pukul 19.30 waktu setempat. Operasi penangkapan dilakukan oleh Departemen Investigasi Kriminal Markas Kepolisian Kontingen (IPK) Johor bersama dengan Markas Kepolisian Daerah (IPD) Johor Bahru Utara.
“Penyelidikan awal mendapati bahwa kejadian di dalam video viral itu terjadi pada 26 Juli tahun lalu di sebuah rumah di Taman Johor. Dua tersangka wanita merupakan saudara kandung, dan kedua pasangan suami istri tersebut tinggal bersama di rumah itu,” jelas Ab Rahaman dalam konferensi pers di IPD Iskandar Puteri.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial berupa ponsel, pakaian milik tersangka, kamera pengawas (CCTV), serta dua paspor milik wanita warga negara asing yang bekerja di sana. Hasil pemeriksaan catatan kepolisian menunjukkan seluruh tersangka bersih dari rekam jejak kriminal, serta dinyatakan negatif narkoba berdasarkan tes urine awal. Saat ini, kedua pasangan suami istri tersebut ditahan sementara (direman) oleh Pengadilan Majistret Johor Bahru untuk diselidiki di bawah hukum pidana Malaysia, termasuk undang-undang paspor dan komunikasi.
Sementara itu, fokus utama pihak kepolisian saat ini beralih ke upaya penyelamatan dan pencarian korban utama yang melarikan diri untuk menyelamatkan diri pasca-kejadian.
“Korban yang merupakan ART asal Indonesia diduga telah melarikan diri dan polisi sedang berupaya keras untuk melacak keberadaannya. Selain itu, dua wanita lain yang bekerja sebagai ART pada tersangka juga diduga turut menjadi korban penyiksaan dan telah diidentifikasi untuk membantu proses penyelidikan. Semua korban berusia sekitar 20-an tahun dan saat ini masih berada di dalam negeri,” tambah Ab Rahaman.
Di Indonesia, kasus ini telah mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah pusat. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, memberikan pernyataan resmi bahwa pihaknya bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru bergerak cepat mengawal ketat penanganan kasus hukum ini. Pihak otoritas Indonesia memastikan akan memberikan perlindungan penuh, pendampingan hukum, serta perawatan trauma bagi korban YY dan dua ART lainnya begitu keberadaan mereka berhasil diamankan. (Getaran / Antara)