GazanaPublika.com, Bandung — Merespons dinamika kondisi nasional yang diwarnai oleh maraknya aksi demonstrasi mahasiswa serta gangguan terhadap ruang dialog ilmiah, sejumlah elemen kebudayaan di Jawa Barat mengambil sikap tegas. Aliansi yang terdiri dari komunitas adat, perguruan silat, dan sanggar seni tradisional menggelar pertemuan silaturahmi untuk menyatukan pandangan demi menjaga stabilitas keutuhan NKRI.

Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga kebudayaan, di antaranya Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran, Padepokan Braja Mustika, Sanggar Seni Hibar, Persaudaraan Terah Banten, Paguron Darma Saputra Putu Dewatar, Munding Edan Cakrabuana, serta LBH Sumedang Larang.

Dalam kesempatan itu, sesepuh Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran, Tedi Subarkah, selaku salah satu inisiator perumus maklumat bersama, memberikan sorotan tajam terhadap insiden pembubaran paksa ruang akademis yang terjadi di Yogyakarta pada Senin (15/6/2026). Pernyataan ini disampaikannya di Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada Selasa (16/6/2026).

“Kami menyayangkan aksi pembubaran diskusi di UGM Yogyakarta pada tanggal 15 Juni 2026 dan pengusiran Saudara Budiman Sudjatmiko. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi Indonesia, yaitu musyawarah mufakat,” ujar Tedi Subarkah yang biasa disapa Abah Tedi.

Abah Tedi memaparkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum seyogianya menjadi langkah paling akhir apabila saluran komunikasi formal telah menemui jalan buntu, bukan dengan cara memotong jalannya diskusi ilmiah.

“Betul. Demonstrasi adalah hasil akhir dari sebuah upaya diskusi atau dialog dengan pemangku kebijakan. Jadi, konteks aksinya jelas, karena tidak ada titik temu,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar para pelaku yang terlibat dalam tindakan penolakan anarkis di area kampus tersebut segera bertanggung jawab secara moral atas tindakan intimidasi yang dilakukan kepada narasumber acara.

“Oknum mahasiswa tersebut harus segera meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Tindakan itu sudah merupakan bentuk persekusi dan penghinaan terhadap pribadi narasumber,” imbuhnya.

Aliansi menilai eskalasi protes yang terjadi belakangan ini dipicu oleh ketidakpuasan para kelompok kepentingan atau ‘mafia’ anggaran, minyak dan gas, pertambangan, serta pembalakan hutan yang saat ini tengah menghadapi supremasi hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketegasan pemerintah dalam menerapkan Sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 untuk merebut kembali kekayaan negara dari penguasaan asing dinilai memicu perlawanan balik, termasuk lewat penyusupan paham ‘Anarki Sindikalis’ (anti-sistem, anti-negara, dan anti-budaya) yang merusak tatanan kebudayaan asli Indonesia.

Atas dasar pertimbangan tersebut, aliansi budayawan dan pesilat ini secara resmi merumuskan 8 poin pernyataan sikap bersama sebagai berikut:

1. Tidak terprovokasi oleh isu di media sosial yang jelas bertujuan mengacaukan stabilitas sosial, ekonomi, hukum, dan politik Indonesia.

2. Berkoordinasi terkait adanya informasi apa pun dengan pihak yang berwenang ataupun pihak yang memahami kondisi sebenarnya.

3. Bersiap menghadapi segala kemungkinan dengan sikap wajar sesuai aturan hukum yang berlaku.

4. Bersiap mengonsolidasikan warga untuk menghadapi gangguan dengan berkoordinasi bersama pihak keamanan.

5. Bersiap melakukan netralisasi atau mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

6. Melarang warga atau keluarga untuk beraktivitas politik berupa demonstrasi anarkis, serta mengarahkan mereka untuk mengkritisi kebijakan melalui diskusi dan musyawarah sebagai budaya asli Indonesia.

7. Mengecam dan mengutuk dengan keras pembubaran musyawarah dan diskusi yang berlangsung di UGM Yogyakarta yang dilakukan oleh oknum mahasiswa UGM maupun kelompok tidak dikenal, karena hal tersebut mencederai nuansa demokrasi dan budaya musyawarah di Indonesia.

8. Bersiap untuk menyatukan pemahaman, pikiran, hati, dan tujuan dalam membangun cita-cita Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera melalui Apel Siaga (Jaga Lembur) yang waktunya belum ditentukan.

Melalui pernyataan sikap yang dikoordinasikan oleh Tedi S. Kartaatmadja ini, para pesilat dan warga adat berkomitmen untuk tetap konsisten bergerak dalam koridor hukum. Pertemuan ditutup dengan seruan doa bersama mengacu pada falsafah leluhur ‘Purusa ning Sa/ Mukti Bela Bakti’ Nagari serta semangat “Sarindek Saigel, Sabobot Sapihanean, Runtut Raut Sauyunan” (seiya sekata, seia sekata, rukun dan bergotong royong bersama). (red)

Redaksi

Exit mobile version