GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Tidak sendirian, komisi antirasuah juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang diketahui merupakan mantan tim sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu.
Kasus ini membongkar pola hubungan transaksional jangka panjang antara kepala daerah dan penyokong dana politiknya, yang diduga telah berlangsung sejak setahun setelah masa Pilkada usai.
Aliran Dana Bertahap Sejak 2025
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Jumat (3/7/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa tersangka Syah Afandin diduga telah menerima uang *fee* proyek dengan total mencapai Rp800 juta dari Yaqub.
“Atas permintaan *fee* tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” ungkap Taufik.
Penyidik mengendus aliran dana tersebut masuk kantong bupati melalui skema yang rapi dan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026:
Tahun 2025: Setoran awal sebesar Rp500 juta dikirimkan melalui dua kali transfer bank dengan memanfaatkan rekening ZK, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi sang bupati.
Mei 2025: Penyerahan uang tunai kembali terjadi senilai Rp150 juta, kali ini melalui seorang perantara.
April 2026: Transaksi terakhir senilai Rp150 juta kembali dilakukan secara tunai melalui sopir bupati, ZK.
Tali-temali rasuah ini sedianya terus berlanjut. Pada akhir Juni 2026, Bupati Langkat tersebut kembali menagih sisa komitmen *fee* sebesar Rp300 juta. Namun, karena keterbatasan dana, tersangka Yaqub menyatakan hanya sanggup menyediakan Rp100 juta yang rencananya diserahkan pada awal Juli 2026—momentum yang kemudian berujung pada operasi senyap KPK.
Selain mengamankan uang tunai senilai Rp100 juta yang menjadi objek suap terbaru, operasi tangkap tangan (OTT) kali ini juga menguak barang bukti lain yang tergolong tidak biasa dalam perkara korupsi kepala daerah.
Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dinas yang ditumpangi Syah Afandin, tim penindak KPK menemukan puluhan keping logam mulia berharga fantastis.
“Ditemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di dalam mobil SAF,” papar Taufik. Pihak KPK menegaskan akan segera menggandeng tim ahli geologi dan sertifikasi logam untuk memastikan keaslian serta nilai ekonomis dari puluhan kilogram platinum tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga menyita tumpukan mata uang asing (valas) yang tersimpan di dalam mobil dengan nilai total menembus Rp1,22 miliar. Rinciannya terdiri dari pecahan Dolar Singapura sebesar SGD 66.950, Ringgit Malaysia sebesar RM 11.518, serta uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta.
Langkah penegakan hukum terhadap Syah Afandin dipastikan tidak berhenti pada urusan suap proyek dari tim suksesnya saja. Berdasarkan pengembangan penyelidikan awal di lapangan, KPK mengendus adanya gurita korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi tak berizin dari berbagai dinas di Pemkab Langkat.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” pungkas Taufik.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti miliaran rupiah dan puluhan kilogram logam berharga tersebut telah diamankan di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK mengisyaratkan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk para kepala dinas yang diduga ikut menyetor dana kepada sang kepala daerah.

