Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jejak Aliran Setoran Rp800 Juta dan Misteri Logam Platinum 55 Kg di Mobil Bupati Langkat

Jejak Aliran Setoran Rp800 Juta dan Misteri Logam Platinum 55 Kg di Mobil Bupati Langkat

Berita Utama Sabtu, 4 Juli 2026 20:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Tidak sendirian, komisi antirasuah juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang diketahui merupakan mantan tim sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu.

Kasus ini membongkar pola hubungan transaksional jangka panjang antara kepala daerah dan penyokong dana politiknya, yang diduga telah berlangsung sejak setahun setelah masa Pilkada usai.

Aliran Dana Bertahap Sejak 2025

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Jumat (3/7/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa tersangka Syah Afandin diduga telah menerima uang *fee* proyek dengan total mencapai Rp800 juta dari Yaqub.

“Atas permintaan *fee* tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” ungkap Taufik.

Penyidik mengendus aliran dana tersebut masuk kantong bupati melalui skema yang rapi dan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026:

Tahun 2025: Setoran awal sebesar Rp500 juta dikirimkan melalui dua kali transfer bank dengan memanfaatkan rekening ZK, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi sang bupati.

BACA JUGA:  Nasib Sayembara Rp250 Juta Usai Buron Penganiaya di Bandung Tertangkap

Mei 2025: Penyerahan uang tunai kembali terjadi senilai Rp150 juta, kali ini melalui seorang perantara.

April 2026: Transaksi terakhir senilai Rp150 juta kembali dilakukan secara tunai melalui sopir bupati, ZK.

Tali-temali rasuah ini sedianya terus berlanjut. Pada akhir Juni 2026, Bupati Langkat tersebut kembali menagih sisa komitmen *fee* sebesar Rp300 juta. Namun, karena keterbatasan dana, tersangka Yaqub menyatakan hanya sanggup menyediakan Rp100 juta yang rencananya diserahkan pada awal Juli 2026—momentum yang kemudian berujung pada operasi senyap KPK.

Selain mengamankan uang tunai senilai Rp100 juta yang menjadi objek suap terbaru, operasi tangkap tangan (OTT) kali ini juga menguak barang bukti lain yang tergolong tidak biasa dalam perkara korupsi kepala daerah.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dinas yang ditumpangi Syah Afandin, tim penindak KPK menemukan puluhan keping logam mulia berharga fantastis.

“Ditemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di dalam mobil SAF,” papar Taufik. Pihak KPK menegaskan akan segera menggandeng tim ahli geologi dan sertifikasi logam untuk memastikan keaslian serta nilai ekonomis dari puluhan kilogram platinum tersebut.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Terbitkan Klarifikasi Tertulis Meluruskan Polemik Kasus Kekejaman YTR di Bandung

Tak hanya itu, KPK juga menyita tumpukan mata uang asing (valas) yang tersimpan di dalam mobil dengan nilai total menembus Rp1,22 miliar. Rinciannya terdiri dari pecahan Dolar Singapura sebesar SGD 66.950, Ringgit Malaysia sebesar RM 11.518, serta uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta.

Langkah penegakan hukum terhadap Syah Afandin dipastikan tidak berhenti pada urusan suap proyek dari tim suksesnya saja. Berdasarkan pengembangan penyelidikan awal di lapangan, KPK mengendus adanya gurita korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi tak berizin dari berbagai dinas di Pemkab Langkat.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” pungkas Taufik.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti miliaran rupiah dan puluhan kilogram logam berharga tersebut telah diamankan di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK mengisyaratkan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk para kepala dinas yang diduga ikut menyetor dana kepada sang kepala daerah.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Selat Sunda Siaga: Aktivitas Magma Anak Krakatau Meningkat, Alur Pelayaran Diperketat

Nasional

Dugaan Tindak Kekerasan yang Melibatkan Seorang Anggota Polisi Aktif Mencuat ke Publik

Nasional

Ironi, Ompreng Sekolah Pun Dikeruk Oknum Jenderal Polisi

Berita Utama

Persidangan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dimulai, Dokter Tifa Tegas Tolak Damai

BERITA TERBARU

Diduga Bermasalah, Badak Banten Resmi Laporkan Program Jalan ‘Bang Andra’ ke Kejati

Selat Sunda Siaga: Aktivitas Magma Anak Krakatau Meningkat, Alur Pelayaran Diperketat

MUSTI XI IMC Hasilkan Sejumlah Keputusan Krusial! Ripa Zatnika Komitmen Jaga Marwah IMC

Ripa Zatnika Nahkodai IMC Gantikan Hendrik Arizki untuk Periode 2026-2027

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

Andai Pengelolaan MBG Swakelola Kantin Sekolah, Bagaimana?

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran–AS

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.