GazanaPublika.com, Jakarta — Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo atas penetapan status tersangkanya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi diputus ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil karena majelis hakim menilai langkah hukum tersebut dilakukan setelah berkas perkara utama dilimpahkan ke pengadilan, sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa pengajuan gugatan yang terlambat hanya akan memperlambat jalannya pemeriksaan kasus utama.

“Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung,” kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

“Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” lanjut hakim.
Langkah Roy yang baru mendaftarkan praperadilan setelah pelimpahan perkara dan usai proses gugatan pertama memasuki tahap akhir dinilai hakim sebagai tindakan yang disengaja untuk menghambat jalannya peradilan.

“Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” ujarnya.
Melihat fakta-fakta persidangan tersebut, hakim memutus untuk menolak gugatan pemohon sepenuhnya karena dinilai sudah kehilangan relevansi.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.
Sebelum putusan ini keluar, Roy Suryo sempat memenangkan sebagian gugatan praperadilan terkait prosedur penangkapan, penggeledahan, serta penahanannya di tempat yang sama, meski hakim menegaskan bahwa hal itu tidak membatalkan status perkara utamanya.

Perkara tuduhan ijazah palsu ini juga menjerat Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai tersangka. Seluruh berkas perkara keduanya kini telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berbeda dengan dr Tifa yang proses sidangnya telah memasuki tahap pembacaan tanggapan eksepsi dan menunggu putusan sela, persidangan pokok perkara untuk Roy Suryo baru akan dimulai setelah gugatan praperadilannya di PN Jaksel selesai diputus.

Redaksi

Exit mobile version