GazanaPublika.com, Jakarta — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkhawatirkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan untuk merampas aset milik masyarakat, termasuk dengan alasan meningkatkan penerimaan negara dari persoalan perpajakan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa UU Perampasan Aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI dalam beberapa hari terakhir menerima berbagai masukan masyarakat mengenai cakupan penerapan UU Perampasan Aset yang tidak hanya ditujukan terhadap tindak pidana korupsi.

Menurut dia, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.

Jenis tindak pidana tersebut antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain itu, cakupannya meliputi tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Ia menilai perlu ada penjelasan dan sistem pengawasan yang kuat agar perluasan cakupan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan masyarakat biasa terkena perampasan aset meskipun tidak berstatus sebagai pejabat negara.

Menurutnya, penerapan UU Perampasan Aset harus tetap berpegang pada prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan mekanisme perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana bukan merupakan sesuatu yang sepenuhnya baru. Ia menyebut mekanisme serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Namun, Habiburokhman menegaskan kewenangan tersebut harus disertai pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Karena itu, Komisi III DPR RI tengah mencari formula pengawasan yang dinilai tepat untuk memastikan pelaksanaan UU Perampasan Aset berjalan sesuai prinsip hukum.

Habiburokhman juga mendorong adanya lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.

Menurut dia, aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dapat dikenai sanksi dari aspek hukum, etika, profesi maupun pidana.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.

Redaksi

Exit mobile version